Dari SOS Lanjut ke Perumahan Resahkan Warga Menjadi Pasal di Polresta lalu Rehab Tempat Terakhirnya
PANGKALPINANG.BABEL.SKT.CO.ID —Laporan masyarakat tentang aktivitas yang dianggap meresahkan dan memicu aparat bergerak cepat dari amukan masa. Satu laki-laki seorang oknum dan Dua wanita serta Satu waria yang lagi asyik menikmati sisa obat semalam (SOS) di Perumahan Taman Jagung 3 Kota Pangkalpinang kini di amankan di Polresta Pangkalpinang untuk di lakukan pemeriksaan sebelum di serahkan ke BNK Pangkalpinang. Senin (16/3/26).
Penggerbakan oleh warga perumahan dan nyaris menjadi amukan massa untuk di bakar sehingga pihak Kepolisian Polresta Pangkalpinang datang lebih cepat untuk mengamankan.
Dari hasil tes Urine positif ke Empat orang tersebut lagi asyik pesta barang haram nikmati zat Amfetamin yaitu zat yang lebih dikenal sebagai Ekstasi.
FB (28) tahun dengan status janda bersama satu teman lelaki enisial ABH (Oknum) dan wanita di bawah umur Ey serta waria ADM.
Setelah dilakukan tes urine oleh Satres Narkoba Polresta ketiga tersangka positif lagi pesta barang haram yang mengandung Amfetamin yaitu zat yang lebih dikenal sebagai ekstasi.
Pengakuannya ketiga tersangka bermula Sabtu malam (14/3) sekira pukul 03.00 Wib mereka gunakan barang haram tersebut dari tempat hiburan malam jalan Soekarno Hatta (Melenium) untuk bersenang-senang bersama teman lalu pagi melanjutkan di rumah FB lebih jelas dengan singkatan sisa obat semalam (SOS).
Namun dikarenakan suara musik yang mengganggu istirahat dan membuat kesal warga komplek perumahan dan akhirnya terjadilah penggerbakan massa.
Lalu ke Emoat tersangkamenegaskan tidak pernah menjalani rehabilitasi, tidak memiliki izin dalam bentuk apapun dan tidak menggunakan narkotika jenis lain selain ekstasi.
Pengakuan itu menggambarkan satu hal penting bahwa ia adalah bagian dari mata rantai paling rentan dalam ekosistem narkotika yaitu pengguna.
Secara hukum, kasus ini jelas. Ia dijerat sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun secara sosial, cerita ini jauh lebih rumit.
Ia adalah representasi dari generasi urban yang hidup di antara tekanan, kesepian dan kebutuhan akan pelarian instan. Tempat hiburan malam menjadi ruang eskapisme. Lingkar pertemanan menjadi pintu masuk. Narkotika menjadi “jalan pintas” menuju ilusi kebahagiaan.
Padahal, yang terjadi justru sebaliknya.
Di ruang interogasi, tidak ada lagi musik. Tidak ada lagi lampu warna-warni. Yang tersisa hanyalah lembar-lembar pertanyaan, jawaban yang ditulis perlahan, dan tanda tangan yang mengikat sebuah pengakuan.
Ia menyatakan tidak ada paksaan. Semua keterangan diberikan secara sadar.
Namun, satu hal yang tidak tertulis dalam berita acara itu adalah bagaimana seseorang bisa sampai pada titik ini?
Apakah ini sekadar pilihan individu?
Ataukah ini gejala dari ruang sosial yang gagal memberi makna?
Kasus ini mungkin akan berakhir di meja hijau. Vonis akan dijatuhkan. Proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya.
Namun, persoalan narkotika tidak pernah selesai di ruang sidang.
Ia hidup di lorong-lorong gelap kota.
Di balik tawa yang dipaksakan.
Di antara pertemanan yang rapuh.
Sering kali, ia menyasar mereka yang tidak pernah menyangka akan terjerumus.
Perempuan itu kini hanyalah satu nama dalam berkas perkara.
Namun di luar sana, mungkin masih banyak cerita serupa yang belum terungkap yaitu menunggu waktu atau mungkin menunggu kehancuran berikutnya.








