Bangka Tengah,Jongkong 12,,SKT.CO.ID – Riki selaku kolektor bijih timah ilegal hingga kini kebal dengan namanya hukum, beralamat di Jalan Jongkong 12 daerah Simpang Perlang Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung. Senin (24/3/25).

Dari pantauan tim media ini rumah Riki dijadikan tempat aktivitas jual beli timah dari penambang ilegal di luar IUP dan sampai saat ini tempat tersebut belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan memang benar rumah itu tempat jual beli timah dan juga mempunyai bak lobi yang besar.
“Riki membeli timah dengan harga yang lumayan tinggi di bandingkan kolektor-kolektor lainnya, sehingga warga yang berada di desa lain pun menjual timah kepadanya'”, kata masyarakat yang tak mau menyebutkan namanya. Senin (24/3/25).
Sampai berita ini diterbitkan, tim media akan berupaya mengkonfirmasi kolektor timah ilegal tersebut, dan mengupayakan konfirmasi APH, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo terkait legenda kolektor timah ilegal di Jongkong 12 bernama Riki beralamat di Simpang Perlang Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.
Sebelumnya tim media suratkabarterkini.co.id audiensi kepada Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K tentang sanksi apa saja yang bisa menjerat Kolektor timah ilegal membeli di luar IUP PT. Timah Tbk.
“Terima kasih atas informasinya, nanti akan kami tindaklanjuti namun saya tegaskan hal tersebut jika bentuknya bisa merugikan negara, maka itu untuk semua kolektor, harus melengkapi dulu legalitasnya. Agar kasus timah di Babel menjadi beraturan”, tegas Kapolres Bangka Tengah di ruang kerjanya. (Tim)









