Pangkalpinang.SKT.CO.ID – Pangkalpinang Salah satu kawasan terbesar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) banyak didatangi kaum pendatang dari luar Bangka untuk mencoba menangguhkan kehidupan, atau mencoba kartu keberuntungan di kota yang dikenal dengan Kota Timah (pertimahan) pertimbangan dan perencanaan tata kota dalam menopang kehidupan dengan lingkungan hidup yang baik dan sehat tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pangkalpinang.
Caption : Kandang sapi H. Badut pembuangan saluran kotoran dan Urine. (Dok)
Hak Atas Lingkungan Hidup sudah tertuang dalam Poin dikeluarkan dalam Pasal 28 H ayat (1): “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Makna lingkungan hidup yang baik dan sehat bisa terukur oleh tiap individu. Serta beragam cara lainnya. Maka, berbagai aspek untuk memenuhi kelayakan hidup menjadi keharusan bagi pemerintah mulai dari perencanaan hingga pembangunan dalam tata kota.
Namun, berbeda dengan apa yang dialami warga Ampui tepatnya di jalan Re Martadinata / kelurahan Ampui, Kecamatan pangkal-Balam, kota pangkal pinang. Pengusaha ternak sapi sebut saja H. Badut membuang sisa kotoran sapi ternak tersebut ke selokan atau Drainase.

Pantauan tim media Babel di dampingi Ormas Hambalang sangat jelas ‘melihat seorang pegawai peternakan, yang sedang membersihkan sisa kotoran Hewan (sapi) dengan cara menyemprotkan lantai bekas kotoran sapi di saluran sehingga limbah kotoran sapi tersebut jatuh dan menumpuk dialiran talut sungai kecil yang mengalir di pemukiman.
Kerap kali membuang limbah kotoran dan Urine sapi peliharan H. Badut ke aliran drainase sungai bahwa limbah yang menyebabkan polusi bau tak sedap bagi masyarakat dan pengguna jalan yang sedang melintas.

“Aok pak, bau tak sedap jika meraka sudah membersihkan kandang, musim kemarau sangat bau,terkadang kami makan tidak selesai yang mengharuskan kami makan di luar, jika ada yang” kata Narsum meminta jangan ditulis namanya. (16/4).
Ormas Hambalang menyoal pemanfaatan tata Ruang yang tidak sesuai dan tidak diurus serius oleh Pemda setempat ialah soal adanya kandang ternak sapi di tengah kota Pangkalpinang yang padat penduduk.
Caption : Video yang di ambil langsung oleh tim Media Babel dan Ormas Hambalang.(dok) 16/4
Diketuai Erwin menjelaskan saat di konfirmasi bahwa peternakan sapi tersebut membuang limbah sampai ke aliran drainase Ampui yang melewati daerah rumah padat penduduk.
“Apabila merujuk terhadap dokumen RTRW bahwa keberadaan peternakan tersebut tidak sesuai karena di dalam dokumen lokasi tersebut masuk ke zona pemukiman. Zona yang dimaksud termasuk ke Selain adanya kesalahan dalam pemanfaatan tata ruang sebagaimana penelusuran”, jelas Erwin sapaan akrabnya Erwin Tato. Rabu (16/4/25)
Sementara H. Badut saat di konfirmasi oleh Tim media Babel dengan pertanyaan pak Haji,, izin konfrimasi terkait limbah kotoran dari kandang sapi milik H. Badut yang di buang ke drainase umum dan mengumpul di satu titik merah dengan ada sisa kotoran sapi tersebut yang menumpuk di drainase menimbulkan aroma tak sedap yang di hirup oleh pengguna jalan saat melintas dimusim kemarau.. Nah yang ingin tim kami tanyakan, perizinan (legalitas) seperti apa yang pak badut dapat sehingga membolehkan beternak sapi terbesar di babel dari dinas2 terkait ditengah kota Pangkalpinang namun H.Badut tidak menampik jawaban alias bungkam melalui chat WhatAppnya. (16/4).
Tak berhenti di situ tim media Babel dan Ormas Hambalang mengkonfirmasi hal tersebut kepada Ibu Yeti Plt. Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Babel.
“Masalah izin memang bukan kewenangan di provinsi pak, diawali dari kota dan kandang yg di ampui ini kan sudah beroperasi lama waktu jumlah penduduk belum banyak, semakin berkembangnya waktu pemukiman semakin padat dan pembuangan juga sudah semakin terbatas serta informasi dari haji badut kandang itu sudah mulai jarang di pakai dan pelan2 sudah dipindahkan pak. Provinsi mengeluarkan izin atau rekomendasi pemasukan dan pengeluaran ternak”, ucapnya.
Dilanjutkan tim media babel dan Ormas Hambalang menilai kegiatan kandang sapi milik H Badut semakin diperluas dan ternak sapi semakin bertambah adapun setiap oknum dinas dan oknum media tim mendapat info diduga soal penyuapan.
Informasi yang kami terima belum lama ini. H. Badut memberi uang kepada awak media dengan mominal RP. 2 juta (penyuapan) dan diduga belum oknum-oknum dinas terdetiksi oleh tim.
Diketahui sebelumnya, peternak sapi di tengah kota harus mematuhi aturan perizinan, kesehatan hewan, dan pengelolaan lingkungan. Perizinan mencakup Izin Usaha Peternakan (IUP) atau Tanda Daftar Usaha Peternakan (TDPR) sesuai skala usaha.
Kesehatan hewan meliputi pelaporan penyakit, vaksinasi, dan penggunaan obat hewan. Pengelolaan lingkungan mencakup pencegahan pencemaran, pengelolaan limbah, dan pemeliharaan kandang yang higienis.
1. Perizinan:
Izin Usaha Peternakan (IUP) atau Tanda Daftar Usaha Peternakan (TDPR).
Perizinan Gangguan (HO).
2. Kesehatan Hewan:
Pelaporan Penyakit Hewan.
Vaksinasi dan Pengobatan.
Penggunaan Obat Hewan.
3. Pengelolaan Lingkungan:
Pencegahan Pencemaran.
Pengelolaan Limbah.
Pemeliharaan Kandang yang Higienis.
Aturan Tambahan:
Jarak Kandang dengan Pemukiman.
Pembibitan minimal 50 meter dari rumah penduduk serta Pembinaan dan Penyuluhan.
Adapun pelanggaran terhadap peternak sapi dan memenuhi unsur pelanggarannya dapat merujuk daripada aturan BPK RIhttps://peraturan.bpk.go.id PDF Nomor 2 2017 Izin Usaha Peternakan.
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 dan Pasal 25 , dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau
pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).(Tim)









