Example floating
Berita

Pembeli Barang Sitaan Negara disebut Penadah Hukumannya lebih Berat di Bandingkan Penjual

187
×

Pembeli Barang Sitaan Negara disebut Penadah Hukumannya lebih Berat di Bandingkan Penjual

Sebarkan artikel ini

Babel, Pangkalpinang,SKT.CO.ID  – Terdengar kabar bahwa barang sitaan negara berupa satu aset Smelter Hendry Lee yang sekarang ini berlangsung nya pemotongan dan pengambilan besi ponton bekas untuk dijual ke Jakarta.

Dalam undang-undang penjualan aset milik negara ini selaku penadah diketahui mendapat hukuman yang paling berat. Seorang penadah yang menjual barang hasil kejahatan, termasuk aset negara, dapat dijerat dengan pasal penadahan (Pasal 480 KUHP) dan diancam hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp900.000.

Caption: Diduga barang bukti(BB) sitaan Kejagung RI termasuk Ponton Bekas (dok) 

Jika barang yang ditadah adalah barang hasil tindak pidana yang tergolong ringan, pelaku bisa dikenakan pidana denda kategori II, yang maksimal mencapai Rp10 juta.

Dalam berita online tengah ramai yang menjadi topik perbincangan hangat di semua Warkop di Pangkalpinang yaitu tentang barang sitaan negara yang diperjualbelikan oleh PIP. Citra Bangka Lestari  yaitu sebuah ponton bekas yang berada dalam smelter Hendry Lee dan dibeli oleh seseorang pengusaha besi dari kota jebus Doel.

“Kami beli dari ibu Luantini lengkap dengan legalitas pernyataan jual beli pak”, ucap Ucil pengurus lapangan dari bos Doel. Selasa (15/7)

Hendry Lie yang sempat menjadi Bos Sriwijaya Air juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp1,6 triliun. Apabila ia tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Bapak tahu ini barang sitaan dari negara dari mana, saya bertanggung jawab semua masalah di besi ponton bekas ini”, kata Mulyadi dari pihak penjual mengaku kepada awak media lulusan SI.Kom semester dua ini kepada tim media Babel. (15/7).

Diterbitkan berita ini tim media Babel akan berusaha konfirmasi kepada Kejagung RI melalui Jamwas (jaksa muda pengawas) mempertanyakan status semua aset di smelter Hendry Lee, Meskipun upaya konfirmasi sudah dilakukan namun belum mendapat respon apapun. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *