Babel,Jakarta,SKT.CO.ID – Menindaklanjuti oleh instansi disposisi ke Badan Pemulihan Aset laporan dan pengaduan Norman Suseno sebagai Masyarakat terkait dugaan penjualan ilegal barang sitaan negara di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus di kembangkan.
Tim media ini sudah satu minggu di Jakarta langsung melaporkan giat jual beli Besi ponton bekas di dalam Smelter terpidana Komoditas Timah Hendri Lie dan langsung bertemu Kepala badan pemulihan aset kejaksaan agung Republik Indonesia di Jakarta.

Ia sebagai warga negara indonesia dan aktivis pemerhati integritas penyelenggaraan negara,melaporkan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran hukum yang di muat dalam berita online berupa penjualan ilegal terhadap barang sitaan negara, yang terjadi di wilayah provinsi kepulauan bangka belitung.
Kronologi dugaan tindak pidana
Pada pertengahan juli 2025, beredar informasi di media online bahwa telah terjadi aktivitas bongkar muat besi bekas ponton seberat sekitar 130 ton dari sebuah galangan atau smelter di wilayah Bangka Belitung.
DIketahui bersama aset dikelola oleh terpidana Hendri lie telah divonis 14 tahun penjara atas kasus korupsi komoditas timah, dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp271 triliun dan harus mengganti kerugian negara sebesar 1,5 triliun.
Sementara besi-besi bekas ponton tersebut diduga merupakan bagian dari aset yang telah disita oleh kejaksaan agung republik indonesia. namun, aset tersebut ditemukan dalam kondisi diperjualbelikan oleh pihak swasta, diduga menggunakan PT/CV baru agar barang sitaan tersebut bisa keluar dan juga seluruh barang dibeli seharga Rp4.300/kg lalu dikirim ke jakarta.
Mulyadi, yang mengaku sebagai penanggung jawab galangan dan pengelola barang, menyatakan bahwa dirinya bertanggung jawab penuh atas kegiatan tersebut dan siap diperiksa secara hukum sesuai dikatakannya di media online yang sudah terbit beberapa hari yang lalu.
Selain Mulyadi, terdapat beberapa nama yang disebut dalam proses transaksi jual beli tersebut, yaitu Luantini, diduga sebagai pihak yang mengaku pemilik ponton bekas. Ardiansyah(Doel) disebut sebagai pihak pembeli asal Jebus.
Bos doel, disebut sebagai pemilik modal dalam transaksi ini. Ucil sebagai pengawas lapangan dari pihak bos doel yang ikut mengawal pengangkutan barang besi serta mengatur timbangan besi.
Pelanggaran hukum berdasarkan kronologi dan fakta didapatkan di lapangan dan terdapat dugaan pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan sebagai berikut. Peraturan Jaksa Agung Republik INdonesia nomor per-002/a/ja/05/2017 juncto peraturan jaksa agung nomor 10 tahun 2019, yang secara eksplisit menyatakan bahwa barang sitaan dan rampasan negara hanya dapat dilelang melalui mekanisme resmi oleh negara, bukan diperjualbelikan secara pribadi atau oleh pihak swasta.
Pasal 231 dan pasal 232 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP)mengenai penggelapan atau pengalihan benda yang sedang dalam proses hukum atau merupakan milik negara, dengan ancaman pidana.
Dugaan permufakatan jahat antara pihak-pihak swasta dan kemungkinan keterlibatan oknum aparat atau pejabat yang seharusnya mengawasi dan mengamankan barang sitaan negara.
III. Permohonan kepada badan pemulihan aset dengan mempertimbangkan tugas dan kewenangan badan pemulihan aset kejaksaan agung RI dalam mengelola, menjaga, dan mengoptimalkan aset hasil tindak pidana.
Untuk memastikan apakah benar barang tersebut merupakan aset sitaan dalam perkara korupsi atas nama terpidana Hendri lie. Tim melakukan verifikasi internal mengenai prosedur pengamanan dan pengawasan terhadap aset-aset negara yang telah disita dan belum diputuskan untuk dilelang secara resmi.
Norman Suseno sudah berkoordinasi dengan bidang pidana khusus dan aparat penegak hukum terkait untuk menghentikan kegiatan ilegal terhadap barang sitaan negara dan menyita kembali aset yang telah dialihkan tanpa prosedur sah.
Potensi kelalaian atau pembiaran dari pihak-pihak yang bertanggung jawab di lapangan, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana dalam proses pengalihan aset tersebut.
“Kami melaporkan secara transparan kepada publik setiap perkembangan atas langkah-langkah pemulihan dan perlindungan terhadap aset negara yang telah disita dalam perkara tindak pidana”, ucapnya.
Demikian laporan ini saya sampaikan sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam menjaga integritas dan akuntabilitas penegakan hukum, khususnya dalam pengelolaan dan pemulihan aset negara.
Badan Pemulihan Aset yang bersifat rahasia menanggapi langsung hal ini.”Terima kasih atas laporan Anda. Terkait hal tersebut akan kami sampaikan ke satker yang bersangkutan dan akan segera kami tindak lanjuti”, balasan surat Kepala Badan Pemulihan Aset.
Dilain waktu tim media ini (Norman) menerima pesan WhatApp dari Kompol Robbi Kasubbag Dumas Itwasda Polda Kep. Babel mengatakan bahwa surat dari Badan Pemulihan Aset Kejagung RI sudah diterima dan akan mulai melakukan pemeriksaan.
“Laporan dari pusat Mabes Polri terkait jual besi di gudang Hendri Lee sudah diterima Polda Babel dan Gudang Hendri Lee juga sudah di periksa”, kata Kompol Robbi kepada tim media ini. (28/7)
Sementara pihak penjual Luantini saat diminta konfirmasi melalui kuasa hukumnya Gala Adhi Darma dengan mempertanyakan terkait penjualan besi ponton bekas kemarin sejauh mana persiapan upaya anda untuk melawan negara? Dan kami juga mendapat informasi bahwa anda sekarang ini di laporkan oleh Advokat KAI diduga kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen,apakah pak Gala akan maju jadi kuasa hukum Humas Sasta Pelayaran ?.
“Wa’allaikumsalam, wr. wb.”, jawab Gala singkat disertai melampirkan Pdf Kode Etik Jurnalis ditujukan kepada tim media ini. Selasa (19/7/25).
Dan kami sudah konfirmasi ke Advocat KAI salah satu yang melaporkan anda, meraka meminta pak Gala untuk mengembalikan uang mereka yg sudah di setor dulu (uang yg diduga sdh anda gelap kan) menurut pak Gala gimana pak tanggapannya??
Hingga di terbitkan berita ini Gala tak berani lagi menjawab pertanyaan awak media dan hanya jafri stiker jari telunjuk mengarahkan kepada kode etik jurnalistik tersebut. (Tim)








