Example floating
Berita

Pekerjaan Saluran Jalan Widuri V di Kel. Air Itam Antara Target Anggaran, Keselamatan Pekerja, dan Harapan Masyarakat

99
×

Pekerjaan Saluran Jalan Widuri V di Kel. Air Itam Antara Target Anggaran, Keselamatan Pekerja, dan Harapan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Babel.Pangkalpinang.SKT.CO.ID – Disebuah sudut Kota Pangkalpinang, tepatnya di Jalan Widuri V, proyek pembangunan saluran air (lanjutan) sedang berlangsung. Proyek ini tercatat dalam dokumen resmi sebagai pekerjaan dengan nilai kontrak Rp 99.612.000,-, dikerjakan oleh CV. Bebizel melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL).

Masa pelaksanaan dimulai pada 13 Oktober 2025 dan dijadwalkan selesai pada 11 Desember 2025, dengan pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pangkalpinang.

Namun, di balik papan proyek yang berdiri di tepi jalan, investigasi lapangan menemukan sejumlah praktik yang menimbulkan tanda tanya besar: apakah proyek ini benar-benar dijalankan sesuai aturan teknis dan keselamatan kerja?

Pekerja di Balik Anggaran                              Di lokasi proyek, beberapa pekerja tampak sibuk mengaduk semen dan pasir. Mereka bekerja dengan tangan dan kaki telanjang, tanpa sepatu safety, helm, atau sarung tangan. Keringat bercampur debu, sementara adukan semen dicampur langsung di atas tanah. Praktik ini bukan sekadar pemandangan biasa, melainkan indikasi pelanggaran terhadap aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diatur dalam Permen PU No. 05/2014 tentang SMK3 Konstruksi.

“Kami Biasa Kerja Begini Pak” ujar salah seorang pekerja yang enggan menyebutkan namanya. Rabu (06/11/25)

Pernyataan singkat itu membuka fakta bahwa kontraktor diduga lalai dalam mengawasi pekerja harus memakai alat pelindung diri (APD) yang seharusnya menjadi standar minimum di setiap proyek konstruksi.

Mutu Adukan Dipertanyakan
Selain soal keselamatan, mutu pekerjaan juga patut dipertanyakan. Adukan semen dan pasir yang dicampur langsung di tanah berisiko tercampur kotoran. Padahal, menurut SNI 03-6861.1-2002 (Spesifikasi Mortar) dan pedoman AHSP PU (Permen PU No. 28/2016), adukan harus dicampur dengan komposisi yang tepat dan di wadah bersih agar kualitas konstruksi terjamin.

Jika mutu adukan tidak sesuai standar, saluran yang dibangun berpotensi cepat retak atau bocor. Dampaknya bukan hanya kerugian anggaran, tetapi juga risiko banjir dan genangan yang akan ditanggung warga sekitar.

Transparansi yang Kurang
Papan proyek yang terpasang di lokasi hanya mencantumkan nama kegiatan, pelaksana, nilai kontrak, dan durasi pekerjaan. Tidak ada informasi mengenai sumber dana secara jelas maupun nama konsultan pengawas. Padahal, sesuai UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui detail proyek yang dibiayai uang negara. Minimnya informasi ini menimbulkan pertanyaan soal transparansi dan akuntabilitas. Durasi pelaksanaan proyek tercatat 60 hari.

Pantauan tim media di lapangan menuturkan bahwa setiap proyek dengan anggaran negara harus mempunyai Consultan pengawas agar tidak terjadi antara Target dan mutu serta Kualitas pekerjaan menjadi berbeda.

“Da pernah datang consultannya pak,klo kontraktor setiap hari ada, biasanya dia datang ke sini sekitar jam 10 siang”, kata pekerja di lokasi.(06/11)

Meski secara administratif sesuai aturan, sejumlah pihak menilai waktu tersebut tetap rawan menekan kualitas pekerjaan. Permen PUPR No. 12/2014 tentang Drainase Perkotaan menekankan pentingnya perencanaan teknis yang realistis agar saluran berfungsi optimal. Jika pekerjaan dilakukan terburu-buru, risiko kerusakan dini tidak bisa dihindari.

Upaya Konfirmasi                                    Hingga laporan ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kota Pangkalpinang masih dalam proses memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran teknis dan K3 dalam proyek pembangunan saluran Jalan Widuri V.

Proyek ini secara administratif sah karena nilainya berada di bawah batas pengadaan langsung. Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran aturan teknis, K3, dan transparansi. Jika benar terbukti, hal ini bukan hanya soal kualitas konstruksi, tetapi juga menyangkut keselamatan pekerja dan hak masyarakat atas infrastruktur yang layak.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *