Babel.Bateng.SKT.CO.ID – Peraturan yang telah ditetapkan oleh PERTAMINA, tidak akan pernah menghentikan para pelanggar seperti pengerit BBM bersubsidi jenis Solar maupun Petralite bahkan Pertamax yang kian terus menjamur berada di setiap SPBU.
Namun beda hal nya dengan SPBU MINI 25.336.07 yang berada di desa BENTENG, Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, ini Diduga menyuplai BBM bersubsidi kepada pengerit, dengan dalih untuk para nelayan.
Berdasarkan pantauan tim media Babel dilapangan sebenarnya setiap para nelayan sudah ditentukan oleh Rt dan Kades agar bisa mendapatkan kuota BBM kepada para nelayannya.
Caption : Ditempat inilah berkumpulnya semua pengerit BBM jenis Solar,Petralite.(dok)
Bergantinya pengurus yang dulu oleh, Alm. H.Hasan dan kini di akomodir (meneger) saudara Yunus jauh berbeda dan banyak perubahan yang mencolok.
Jerigen yang berisikan BBM seperti Solar, dan pertalite, saat menanyakan kepada pemilik jerigen yang berisikan BBM tersebut, mengaku BBM tersebut akan dibawa ke desa kurau.
Kemudian awak media konfirmasi kepada Humas PT. Pertamina terkait SPBU MINI 25.336.07 Benteng yang memberi luang kepada pengerit gunakan drigen. sehingga masyarakat yang membutuhkan diduga tidak mendapat bagian atau pembagian tidk merata. Apa tindakan pertamina kedepan jika hal ini terus berlarut?. Namun hingga sampai saat ini Humas PT. Pertamina tidak merespon. Sabtu (13/12)

Menurut Narasumber yang dapat di percaya mengatakan bahwa kuota para nelayan itu sudah cukup, bisa dilebihkan kuotanya sendiri oleh saudara Yunus tanpa memberitahu kepada pihak RT, Kades atau pihak Pertamina dahulu.
“Iya, seharusnya bang Yunus harus ngasih tahu dulu kepada pihak pertamina,Rt dan kades agar kuotanya cukup”. kata Narsum yang tak menyebutkan namanya. Sabtu (13/12/25)
Pertanyaannya di Desa Kurau terdapat SPBN untuk para nelayan. Kenapa harus mengambil jauh – jauh ke SPBN Desa Benteng?
Pelanggaran Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM bersubsidi Mengangkut atau menimbun BBM bersubsidi tanpa izin atau untuk tujuan lain selain kebutuhan yang sah. Sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00.
Pengangkutan Tanpa Izin Usaha Angkut Melakukan pengangkutan migas tanpa izin usaha pengangkutan yang sah. Sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 dan masyarakat berharap PT. Pertamina memberi tindakan tegas terhadap petugas SPBU mini di benteng.
Diterbitkan berita ini tim media Babel berusaha konfirmasi kepada Komisaris Pertamina Patra Niaga Ferry Juliantono di Pangkalpinang terkait dugaan pembagian BBM subsidi jenis solar oleh yunus tidak merata kepada para nelayan dan ada indikasi petugas bermain mata atau kongkalikong dengan pengerit yang ada di SPBU mini benteng. (Tim)








