Babel.Pangkalpinang.SKT.CO.ID – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mewanti-wanti petugas dan pejabat pemasyarakatan di seluruh Indonesia agar tidak ada lagi peredaran narkoba, Wbp bermain HP, penipuan, hingga pelarian warga binaan di seluruh unit pelaksana teknis (UPT) maupun dalam rumah tahanan (rutan) maupun lembaga pemasyarakatan (lapas) Sustik Kelas IIA Kota Pangkalpinang.
Lain halnya yang di lakukan Husen WBP Lapas Sustik kelas IIA Kota Pangkalpinang dalam pesan WhatsApp kepada seorang perempuan di luar lapas dengan mentranfer sejumlah uang kepada wanita tersebut agar bisa VCX (memperlihatkan bagian sensitif wanita) Video semi full body.
“Ningok Bb luk pon ku Tr 50 dulu ne, yo tapi ku dak ningok muka dak, gas men nk yo, kirim video full body bai pun,dak kan ngakal dak, nak ape dak,mun ngak dak tahu ngapalah,rek”. tulis Husen dalam pesan WhatAppnya kepada Narsum. Jum’at (12/11/25)
Caption : BB Chat Husen kepada salah seorang penikmat di luar lapas. (dok)
Tak menunggu lama uangpun di tranfer Husen kepada wanita (Narsum) tersebut dengan jumlah nilai Rp.120.000 rupiah sebagai tanda jadi agar perempuan memberikan Vedio mesumnya.
WBP tersebut dengan leluasa bermain HP dan menjual Narkoba jenis Sabu dengan cara penikmat mentranfar sejumlah uang lalu Husen memberi barang melalui peta yang sudah dibuat oleh peluncur di luar lapas kepada penikmat.
“Aokla bang, biase kami di beri husen paket S4 banyak klo setengah apa agik, deq rugi beli ke nya”. kata Narsum kepada awak media yang tidak menyebutkan nama. Sabtu (13/12/25).
Kejadian tersebut menambah angka Ketidakpercayaan masyarakat Kota Pangkalpinang terhadap lapas Sustik kelas IIA Kota Pangkalpinang diduga memberi leluasa Wbp bebas dan aktif bermain Android (Hp) demikian pula peredaran narkoba dari dalam lapas diduga seolah terstruktur.
Kedepan tim media Babel akan berusaha konfirmasi kepada Kakanwil Dirjenpas Babel Herman Sawiran untuk mempertanyakan ketegasannya melarang Wbp Sustik kelas IIA bermain Hp dan memberi efek jera kepada WBP yang sering melanggar aturan. (Tim)








