Babel.Pangkalpinang.SKT.CO.ID – Pertanyaan itu menggantung di ruang audiensi Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (11/2/26) apakah ini penegakan hukum yang proporsional atau tanda bahwa karya jurnalistik mulai diperlakukan sebagai delik pidana?
Puluhan wartawan datang bukan untuk meliput, melainkan untuk mempertanyakan penetapan tersangka terhadap seorang jurnalis yang dinilai bersumber dari produk pemberitaan.
Mereka meminta kejelasan: apakah mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah ditempuh sepenuhnya sebelum perkara dibawa ke ranah pidana umum?

Di hadapan mereka, Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menyampaikan bahwa penyidik telah bekerja berdasarkan laporan yang masuk dan melalui proses gelar perkara.
“Terkait pertanyaan apakah sudah ada rekomendasi dari Dewan Pers, dapat kami sampaikan bahwa rekomendasi tersebut sudah ada,” ujar Agus Sugiyarso.
Ia menambahkan penyidik tetap menekankan profesionalisme dan terbuka terhadap masukan serta kritik dari masyarakat maupun insan pers.
Namun bagi sebagian wartawan yang hadir, jawaban itu belum sepenuhnya meredakan kegelisahan. Sebab inti persoalannya bukan hanya ada atau tidaknya rekomendasi, melainkan bagaimana rekomendasi itu ditempatkan dalam kerangka lex specialis, sebagai prinsip hukum bahwa aturan khusus mengesampingkan aturan umum.
Ketua KBO Babel sekaligus Ketua PJS Bangka Belitung, Rikky Fermana, menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers, termasuk hak jawab dan hak koreksi.
“Kami mempertanyakan apakah penetapan tersangka ini sudah melalui rekomendasi Dewan Pers. Sesuai UU Pers, sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme pers,” kata Rikky dalam forum tersebut.
Ia kembali menegaskan seharusnya penyidik mengedepankan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Itu lex specialis.
Isu menjadi kian sensitif ketika pembahasan menyentuh distribusi berita melalui media sosial. Apakah membagikan tautan berita di Facebook atau platform digital lain mengubah status hukumnya?
Zen, DPD Sekjen Pro Jurnalis Siber (PJS), menjawab lugas.
“Produk jurnalistik tetaplah produk pers, meski dibagikan melalui sosial media. Jika langsung diproses pidana tanpa mekanisme Dewan Pers, ini bisa mengancam kebebasan pers,” tegasnya.
Pernyataan itu disambut anggukan sejumlah jurnalis dan aktivis yang memenuhi ruangan. Bagi mereka, persoalan ini bukan soal satu individu, melainkan soal preseden.
Dalam forum yang sama, perwakilan wartawan membacakan pernyataan sikap bersama, menolak kriminalisasi jurnalis dan meminta agar sengketa pemberitaan dikembalikan pada koridor UU Pers.
“Status hukum karya pers tidak berubah hanya karena dibagikan melalui platform digital. Link bukan delik,” ujar salah satu perwakilan media.
Di tengah diskusi yang formal dan berlapis istilah hukum itu, suara paling jujur justru terdengar lirih dari sudut ruangan. Seorang jurnalis daerah berbisik, nyaris tanpa intonasi marah, hanya dengan kelelahan yang terasa nyata.
“Kalau setiap berita yang keras bisa berujung pidana, siapa yang berani menulis?”
Pertanyaan itu sederhana. Tetapi ia menembus inti persoalan.
Undang-Undang Pers Pasal 4 ayat (1) menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pasal 15 memberi kewenangan kepada Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan. Dalam doktrin hukum pidana dikenal prinsip ultimum remedium pidana adalah jalan terakhir.
Ketika proses pidana terasa lebih cepat bergerak dibanding ruang klarifikasi dan hak jawab, sebagian wartawan melihat adanya pergeseran paradigma. Bukan sekadar proses hukum, melainkan perubahan cara pandang terhadap karya jurnalistik.
Audiensi itu memang berakhir tanpa ketegangan terbuka. Tidak ada teriakan. Tidak ada meja yang dipukul. Hanya catatan-catatan kecil di buku wartawan dan wajah-wajah yang pulang dengan pertanyaan belum tuntas.
Di luar gedung, matahari Pangkalpinang tetap bersinar seperti biasa. Lalu lintas berjalan. Aktivitas kota tak berubah.
Namun di ruang redaksi-redaksi kecil, di meja-meja kayu dengan komputer yang sering hang, ada kegelisahan yang pelan-pelan mengendap, apakah menulis kritik hari ini masih bagian dari fungsi kontrol sosial, atau mulai dianggap risiko pidana?
Sejarah kebebasan pers jarang runtuh dalam satu peristiwa besar. Ia lebih sering terkikis oleh preseden kecil yang dibiarkan menjadi kebiasaan.
Di ruang audiensi Polda Babel hari itu, yang diuji bukan hanya satu perkara. Yang diuji adalah batas tipis antara hukum dan kebebasan, antara prosedur dan rasa aman untuk menulis.
Pertanyaan itu, setidaknya untuk saat ini, masih belum benar-benar terjawab.(Red)








