Example floating
BeritaInternasionalPangkalpinang

KPU Kota Pangkalpinang diduga Biarkan  Simbol Negara Robek dan kusam Berkibar. Martabat Negara di Lecehkan

32
×

KPU Kota Pangkalpinang diduga Biarkan  Simbol Negara Robek dan kusam Berkibar. Martabat Negara di Lecehkan

Sebarkan artikel ini

Babel.Pangkalpinang.SKT.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang beralamat jalan Grimaya no. 11 diduga telah melanggar Pasal 66 UU No 24 Tahun 2009 dengan sengaja membiarkan Simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berkibar dalam keadaan Robek, Rusak dan Kusam di tiang bendera halaman kantor tersebut. Selasa (10/2/26) sekira pukul 16.00 Wib.

Menjadi perbincangan hangat di salah satu Warkop di Kota Pangkalpinang serta hukuman berat menanti bagi siapa saja yang menghina dan lalai dengan sengaja membiarkan bendera Merah Putih berkibar.

Pantauan awak media ini saat melintas di depan kantor KPU Kota Pangkal pinang jalan Grimaya no.11 melihat Bendera Merah Putih berkibar dengan kondisi robek dan kusam.

Caption : Video saat tim menurunkan bendera merah putih. (dok) 

Merasa hal yang tidak wajar dilihat lalu awak media ini berusaha untuk membeli Bendera baru dengan maksud mengganti bendera yang berkibar di halaman Kantot KPU  yang saat itu sedang menjalini proses pemeriksaan BPK RI.

KPU Kota Pangkalpinang telah lalai dan diduga sengaja membiarkan bendera merah putih robek dan kusam tetap berkibar pasalnya tak seorang pun dari staf kantor untuk menggantikan bendera tersebut di anggap lalai dan pembiaran.

“Walaupun pejuang kemerdekaan sudah tiada tapi tolong donk buat rakyat Indonesia menimal menghargai para pejuang,jangan sampai dibiarkan berkibar diatas tiang terus”. kata warga saat melintas di depan Kantor dan berlalu pergi tanpa menyebutkan nama. (10/2).

“Kami sedang ada pemeriksaan BPK RI sekarang ini pak, kalau kami hanya staf , ku pikir orang bakuda tadinya. Kemarin baru ngaju bang mau ganti tapi ada pemeriksaan BPK RI jadi ngak tahu lagi”. ucap salah satu  satu staf sekretariat KPU disaat tim menggantikan bendera. (10/2)

Caption : Saat tim menggantikan bendera baru.(dok)

Mengibarkan bendera Merah Putih yang robek,dan kusam serta dengan sengaja membiarkan tetap berkibar dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000, sesuai Pasal 67 huruf b UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

“Kepala KPU kami Sobarian sekarang sedang ada tamu pak pemeriksaan dari BPK RI, saya di sekretariat bang”. kata staf KPU yang nampak wajah gelisah karena bendera diganti.

Tak menunggu lama awak media minta izin untuk membawa pergi bendera robek tersebut dan meninggalkan Kantor KPU tanpa menerima ucapan terimakasih dari pegawai.

Hukuman lebih berat, yakni penjara hingga 5 tahun atau denda Rp500 juta, berlaku untuk perbuatan menodai, menghina, atau membiarkan, merendahkan kehormatan bendera, seperti merobek, menginjak, atau membakarnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU No. 24 Tahun 2009.

Beberapa hari kemudian awak media melaporkan kejadian pembiaran simbol NKRI ke Polsek Bukit Intan yang di terima staf Reskrim Bambang Milairiyanto untuk di tindak lanjuti ke Kapolsek.

“Iya laporan dan Bendera kami terima, untuk saat ini Kapolsek ada giat dan sudah sore mungkin sekalian beliau pulang ke rumah,besok akan kami sampaikan, kami tak berani memberi stagment takut salah”. jelas Bambang. Rabu (18/2)

Kasus pembiaran bendera merah putih berkibar diatas tiang bendera kantor KPU Kota Pangkalpinang menunjukkan bahwa semua staf diduga lalai dan ada faktor kesengajaan karena puluhan staf yang lalu lalang tak seorangpun yang menggantikan simbol negara tersebut hingga terus berkibar.

Cermin buruk bagi rakyat Indonesia ketika undang-undang dan para pejuang mempertahankan merebut kemerdekaan dengan tumpahan darah namun masih ada Kantor atau perusahaan yang mengibarkan bendera merah putih robek, rusak dan kusam.

Warga berharap Kasus ini akan menjadi contoh terhadap Kantor lainnya meskipun kantor wilayah pertikal akan tetapi menjadi acuan Pemerintah Pusat untuk memperketat pengawasan di lingkungan internal setiap daerah.

Implementasi keadilan yang diduga telah diinjak dan dihina oleh Kantor KPU di jalan Grimaya kota Pangkalpinang melalaikan Bendera Merah putih berkibar padahal konsekuensi hukumnya sudah jelas sehingga bisa menghilangkan kepercayaan publik dan harkat martabat Negara ini.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *