Example floating
BeritaKesehatanOtomotifPangkalpinangTeknologi

Ketua DPD GPAB Babel Nurman Suseno Tekankan Beri Sangsi Terhadap PT. BP Ketapang

10
×

Ketua DPD GPAB Babel Nurman Suseno Tekankan Beri Sangsi Terhadap PT. BP Ketapang

Sebarkan artikel ini

Babel.Pangkalpinang.SKT.CO.ID – Pengibaran Bendera Merah Putih yang sudah diatur dalam undang-undang No. 24 Tahun 2009 Pasal 4 dengan ketentuan ukuran Bendera Merah Putih untuk dikibarkan;

Lapangan Istana Kepresidenan: 200 Cm X 300 Cm. Lapangan Umum; 120 Cm X 180 Cm. Ruangan;100 Cm X 150 Cm. Mobil Presiden/Wapres; 36 Cm X 54 Cm. Mobil Pejabat Negara; 30 Cm X 45 Cm. Kendaraan Umum; 20 Cm X 30 Cm. Kapal/Kereta Api; 100 Cm X 150 Cm. Pesawat Udara; 30 Cm X 45 Cm. Meja; 10 Cm X 15 Cm.

Namun undang-undang tersebut diduga tak berlaku bagi perusahaan yang bergerak di bidang kontruksi bangunan ini di jalan Ketapang. PT. BP melalaikan serta kibarkan bendera Merah Putih Robek dan Kusam yang tak sesuai aturan.

Bendera yang dikibarkan wajib berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang. Pembiaran pengibaran bendera yang tidak sesuai ukuran atau tidak layak (robek/kusam) masuk dalam kategori kelalaian yang merendahkan kehormatan simbol negara.

Pantauan tim media dan Lsm DPD GPAB di lapangan melihat bendera kusam dan robek berkibar di PT. BP di jalan Ketapang yang mengindahkan undang-undang no 24 Tahun 2009 Pasal 4 serta diduga ukuran bendera dikibarlan tak sesuai atau berbeda.

Perjuangan Para Pahlawan Tak Berharga

Untuk merebut kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) para pejuang hingga mengorbankan harta,benda dan nyawa sehingga terjadilah kemerdekaan bagi rakyat Indonesia sampai hari ini kita menikmati.

Namun beda halnya dengan perusahaan yang bergerak di bidang kontruksi bangunan ini yang sering kita sebut Pasak Bumi mengabaikan dan kibarkan bendera merah putih di halaman kantor walaupun perusahaan tersebut mempunyai Satpam tetapi bendera merah putih masih berkibar dalam keadaan Kusam dan Robek. Dimana fungsi Satpam?

Apa sangsi bagi perushaan

Sangsi terhadap individu ataupun perusahaan dan Kantor Pemerintah yang melalaikan serta kibarkan bendera merah putih tak sesuai aturan undang-undang yang sudah ada,apalagi berkibar dalam keadaan Kusam, Kumal dan Robek.

Bendera Merah Putih yang robek,rusak dan kusam berkibar dengan sengaja bisa dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000, sesuai Pasal 67 huruf b UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Ditemui tim media dan LSM GPAB Babel perusahaan tersebut menyebutkan bahwa asalkan bendera warna merahnya masih ada artinya tidak masalah berkibar.

“Iya bang tapi bukan bermaksud membantah tapi pengetahuan kami asalkan warna merah masih berkibar tidak dipermasalahkan walaupun robek”. kata Rosmadi Adm PT. BP kepada tim media dan LSM GPAB. Sabtu (14/3)

Terkait aturan pengibaran bendera merah putih yang benar dan sesuai standar ukuran menurut UU. Rosmadi mengatakan beda kalau bendera robek dan warna merah sampai sudah hilang baru tidak boleh di kibarkan.

Sementara Nurman Suseno selaku Ketua DPD Generasi Penggerak Anak Bangsa (GPAB) Bangka Belitung menyampaikan keprihatinan dan kritik serius atas dugaan pengibaran Bendera Merah Putih yang dalam kondisi robek dan kusam di lingkungan perusahaan konstruksi PT. BP di kawasan Jalan Ketapang.

Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar soal administrasi atau kelalaian teknis, tetapi menyangkut penghormatan terhadap simbol negara yang dilindungi oleh undang-undang.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan dan pengibaran Bendera Merah Putih telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 24 huruf c, disebutkan secara jelas bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Artinya, jika benar ditemukan bendera yang berkibar dalam kondisi robek dan kusam, maka hal tersebut sudah termasuk bentuk pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang.

“Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan negara, kehormatan bangsa, dan identitas nasional. Oleh karena itu, perlakuan terhadap bendera tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Jika ada pihak yang tetap mengibarkan bendera dalam kondisi robek atau kusam, maka itu menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap simbol negara,” tegas Nurman Suseno. Minggu (15/3/26)

Ia juga menanggapi pernyataan pihak administrasi perusahaan yang menyebutkan bahwa selama warna merah masih terlihat maka bendera masih boleh dikibarkan. Menurut Nurman, pemahaman tersebut keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Undang-undang secara eksplisit melarang pengibaran bendera dalam kondisi rusak atau robek tanpa menyebut syarat bahwa warna merah harus hilang terlebih dahulu.

“Interpretasi bahwa bendera boleh tetap dikibarkan selama warna merah masih ada adalah pemahaman yang tidak tepat. Dalam undang-undang jelas disebutkan bahwa bendera yang rusak, robek, atau kusam tidak boleh dikibarkan. Jadi tidak ada ruang tafsir seperti yang disampaikan oleh pihak perusahaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nurman menilai perusahaan yang beroperasi di Indonesia, terlebih yang bergerak di sektor konstruksi dan memiliki aktivitas di ruang publik, seharusnya memberikan contoh sikap penghormatan terhadap simbol negara.

Menurutnya, perusahaan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa pengibaran Bendera Merah Putih dilakukan sesuai dengan standar ukuran dan kondisi sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Nurman juga mengingatkan bahwa dalam undang-undang yang sama terdapat ketentuan sanksi bagi pihak yang dengan sengaja melanggar aturan terkait penggunaan bendera negara.

Oleh karena itu, ia meminta agar pihak perusahaan segera melakukan evaluasi dan mengganti bendera yang tidak layak untuk dikibarkan.

“Ini bukan soal mencari kesalahan semata, tetapi soal edukasi dan kesadaran nasional. Kami dari GPAB Bangka Belitung meminta pihak perusahaan segera memperbaiki dan mengganti bendera yang robek atau kusam dengan bendera yang layak. Menghormati Merah Putih adalah bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan bangsa ini,” kata Nurman melalui pesan WhatApps kepada tim ini.

Sebagai organisasi kemasyarakatan, GPAB Bangka Belitung juga mendorong adanya peningkatan sosialisasi mengenai aturan penggunaan simbol negara kepada masyarakat maupun dunia usaha. Nurman menegaskan bahwa penghormatan terhadap bendera bukan hanya kewajiban institusi negara, tetapi juga seluruh elemen masyarakat termasuk perusahaan swasta.

“Merah Putih bukan sekadar kain yang dikibarkan di tiang bendera. Di dalamnya ada sejarah perjuangan, pengorbanan para pahlawan, serta harga diri bangsa. Karena itu, setiap pihak yang berada di wilayah Republik Indonesia wajib menghormatinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,jadi kami DPD GPAB Babel meminta kepada APH di Babel berikan sangsi terhadap perusahaan yang sengaja kibarkan bendera merah putih keadaan robek dan kusam”. tutupnya.(Tim9Jjk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *