Example floating
BeritaInternasionalPangkalpinang

Dari SOS Lanjut ke Perumahan Resahkan Warga Menjadi Pasal di Polresta lalu Rehab Tempat Terakhirnya

80
×

Dari SOS Lanjut ke Perumahan Resahkan Warga Menjadi Pasal di Polresta lalu Rehab Tempat Terakhirnya

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG.BABEL.SKT.CO.ID —Laporan masyarakat tentang aktivitas yang dianggap meresahkan dan memicu aparat bergerak cepat dari amukan masa. Satu laki-laki seorang oknum dan Dua wanita serta Satu waria yang lagi asyik menikmati sisa obat semalam (SOS) di Perumahan Taman Jagung 3 Kota Pangkalpinang kini di amankan di Polresta Pangkalpinang untuk di lakukan pemeriksaan sebelum di serahkan ke BNK Pangkalpinang. Senin (16/3/26).

Penggerbakan oleh warga perumahan dan nyaris menjadi amukan massa akan di bakar sehingga pihak Kepolisian Polresta Pangkalpinang datang lebih cepat untuk mengamankan.

Dari hasil tes Urine positif ke Empat orang tersebut lagi asyik pesta barang haram nikmati zat Amfetamin yaitu zat yang lebih dikenal sebagai Ekstasi.

FB (28) tahun dengan status janda bersama satu teman lelaki enisial ABH dan wanita di bawah umur Ey serta satu waria ADM.

Caption: Tiga buah Handphone barang bukti 

Pengakuannya keempat tersangka bermula Sabtu malam (14/3) sekira pukul 03.00 Wib mereka gunakan barang haram tersebut dari tempat hiburan malam jalan Soekarno Hatta (Melenium) untuk bersenang-senang bersama teman kemudian melanjutkan Sisa Obat Semalam (SOS) di rumah FB.

Namun dikarenakan suara musik yang mengganggu istirahat dan membuat kesal warga komplek perumahan dan akhirnya terjadilah penggerbakan massa.

Pengakuan itu menggambarkan satu hal penting dan tamparan keras terhadap tupoksi BNN melalui Kepala BNN Kota Pangkalpinang Devisi Rehab Ali  mengatakan keempat tersangka akan menjalani pemeriksaan Asismen yang kemudian cara penangananya masih Masif.

‘Sebenarnya pengguna narkoba di kota pangkalpinang ini masih masif dan bukan sekedar BNN saja yang bekerja namun semua Steakholder juga harus membantu penanganan narkoba”. kata Ali saat ditemui awak media diruang kerjanya. Selasa (17/3)

Lebih lanjut untuk mengedukasikan dan memutuskan mata rantai paling rentan dalam ekosistem narkotika yaitu pengguna.

“Untuk mengurangi penyalahgunaan narkoba kami pihak BNN kota Pangkalpinang sudah bekerjasama dengan pihak yayasan rehab Cahaya Arrazqy Bersinar di sungai liat meskioun Narkoba sekarang sudah merusak kalangan bawah seperti anak sekolah dan kalangan remaja serta orang tua namun pihak BNN terus mengedukasikan tentang bahayanya ganakan Narkoba”. jelas Ali.

Lanjutnya menguramgi maraknya peredaran Narkoba yang semakin memprihatinkan kami sudah meletakkan staf di titik – titik tertentu.

“Kami berharap kepada kalangan masyarakat untuk bisa bekerja sama agar memberitahukan setiap gerak gerik berbau narkoba”. tutupnya.

Secara hukum, kasus ini jelas akan dijerat sebagai penyalahgunaan narkoba untuk diri sendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hingga kini penangganan Tiga orang tersebut akan di rehab melalui yayasan Cahaya Arrazqy Bersinar dan BNN Kota Pangkalpinang tak henti-hentinya mengedukasikan masalah pengguna serta jaringan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *