Example floating
Bangka BaratBeritaInternasional

Kejasaan dan Polisi Lakukan Penggeledahan diduga Rumah Tomi alias Liku di Desa Puput

15
×

Kejasaan dan Polisi Lakukan Penggeledahan diduga Rumah Tomi alias Liku di Desa Puput

Sebarkan artikel ini

BANGKABARAT.BABEL.SKTNEWS.COM Gelombang desakan dari masyarakat kembali menguat. Kali ini, warga Kecamatan Parittiga secara terbuka meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Mabes Polri, segera melakukan penggeledahan terhadap gudang penampungan timah yang diduga milik seorang pengusaha berinisial “Tomi” di wilayah Puput.

Desakan ini bukan tanpa alasan. Warga menilai aktivitas keluar-masuk timah di lokasi tersebut berlangsung intens dan terkesan tertutup, sehingga memunculkan dugaan adanya praktik penampungan hasil tambang ilegal.

“Sudah lama aktivitas ini jadi pembicaraan di masyarakat. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan tegas. Kami minta Kejaksaan dan Mabes Polri turun langsung,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Aktivitas mencurigakan dan minim pengawasan pantauan warga, gudang yang berada di kawasan Puput itu kerap didatangi kendaraan pengangkut pada malam hari. Aktivitas ini dinilai tidak lazim dan memperkuat dugaan adanya praktik yang berupaya menghindari pengawasan.

Sejumlah warga juga mempertanyakan peran aparat di tingkat lokal yang dinilai belum maksimal dalam menindaklanjuti informasi yang sudah lama beredar.

“Kalau memang semuanya legal, kenapa aktivitasnya seperti disembunyikan? Ini yang bikin kami curiga,” tambah warga lainnya.

Dugaan Keterkaitan Tambang Ilegal
Nama “Tomi” sendiri disebut-sebut sebagai salah satu pengendali dalam jaringan distribusi timah di wilayah Parittiga dan sekitarnya. Warga menduga gudang tersebut menjadi titik penampungan hasil tambang dari berbagai lokasi, termasuk yang tidak memiliki izin resmi.

Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya terkait penambangan tanpa izin (ilegal mining).

Pasal 161 UU Minerba, yang mengatur sanksi pidana bagi penampung atau pembeli hasil tambang ilegal.

Dugaan pelanggaran terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila terdapat aliran dana dari hasil kegiatan ilegal.

Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Masyarakat menilai, lambannya penindakan terhadap dugaan aktivitas ini dapat menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Oleh karena itu, mereka meminta langkah konkret, bukan sekadar pemantauan.
“Kalau memang hukum masih tegak, buktikan dengan tindakan nyata. Geledah gudang itu, buka semuanya ke publik,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.

Harapan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Warga berharap Kejaksaan dan Mabes Polri dapat turun langsung untuk memastikan transparansi dan objektivitas penanganan kasus. Mereka juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, siapa pun yang terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status gudang tersebut maupun dugaan aktivitas yang berlangsung di dalamnya.

Namun satu hal jelas tekanan publik terus meningkat, dan masyarakat kini menunggu, apakah aparat akan bertindak tegas atau kembali membiarkan dugaan praktik ini berlalu tanpa kejelasan.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *