Pangkalpinang,SKT.CO.ID – Masyarakat Resah dengan Aktivitas 2 unit Ponton Tambang Inkonvensional (TI) yang beroperasi di aliran Sungai Pangkalarang yang dekat dengan pemukiman warga ataupun Rusunawa.
Aktivitas tambang ilegal ini sudah berlangsung lama tanpa ada tindakan tegas dari aparat berwenang. Warga khawatir dampaknya akan merusak rumah mereka serta tanggul yang dibangun pemerintah. Rabu (02/4/25).
Caption : Nampak dalam Video Ponton milik Ayeng sedang bekerja. (Dok)
Informasi yang di himpunan tim Redaksi di lapangan mengatakan bahwa yang mempunyai ponton Ti tersebut Ayeng warga Pangkalbalam.
“Iya Bang, ponton itu semua punya Ayeng warga setempat, konon katanya setiap awak media kesitu diberikan sesuatu dan uang, agar tidak di beritakan”, jelas warga meminta namanya jangan di tulis.
Pihak RT setempat pernah menyampaikan keluhan warga ke Kelurahan Ketapang dan melaporkan ke Camat Pangkalbalam kemudian meneruskan surat tersebut kepada Satpol PP Kota Pangkalpinang. Namun, hingga kini, belum ada tindakan nyata dari aparat penegak perda.
Aktivis lingkungan dan masyarakat meminta agar dugaan ini diusut secara transparan dan apabila ada aparat yang terlibat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Tambang ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan warga,” ujar seorang aktivis pemerhati lingkungan.
Pelanggaran UU dan Sanksi Hukum
Operasi tambang ilegal di Sungai Pangkalarang tidak hanya meresahkan warga tetapi juga melanggar berbagai ketentuan hukum di Indonesia. Beberapa undang-undang yang dilanggar meliputi:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
– Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
– Pasal 161 mengatur bahwa pihak yang membantu atau memfasilitasi tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi serupa.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
– Pasal 98 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan yang mengakibatkan bahaya bagi lingkungan hidup dan manusia dapat dipidana dengan penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
– Pasal 99 mengatur bahwa perbuatan yang menyebabkan pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi penjara 3 tahun dan denda Rp 3 miliar.
3. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Kawasan Zero Tambang
– Kota Pangkalpinang telah menetapkan kebijakan Zero Tambang, yang berarti bahwa seluruh bentuk aktivitas pertambangan tidak diperbolehkan di wilayah ini. Dengan demikian, operasi TI di Sungai Pangkalarang jelas bertentangan dengan perda yang berlaku.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
– Pasal 406 KUHP menyatakan bahwa perusakan barang milik orang lain, termasuk fasilitas umum seperti tanggul, dapat dipidana dengan penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
– Pasal 55 KUHP juga dapat diterapkan kepada pihak yang memfasilitasi atau mendukung kegiatan ilegal ini.
Warga mendesak agar ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum khususnya penegak Perda Pol-pp kota pangkalpinang. Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tindakan nyata dari Satpol PP Kota Pangkalpinang atau aparat penegak hukum lainnya. Warga khawatir situasi akan semakin memanas jika keluhan mereka terus diabaikan.
“Kami hanya ingin keamanan dan kenyamanan. Jangan sampai rumah kami roboh dulu baru ada tindakan,” ujar seorang warga sekitar.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan untuk menindak aktivitas TI ilegal ini.
Jika tidak, warga bisa saja mengambil tindakan sendiri akibat ketidakpuasan terhadap penegakan hukum yang mandek.
Masyarakat berharap agar Pemerintah Kota Pangkalpinang tetap berkomitmen terhadap kebijakan Zero Tambang yang telah dicanangkan.
Jika aturan ini hanya sekadar slogan tanpa implementasi, maka kredibilitas pemerintah dalam menjaga ketertiban dan melindungi warganya patut dipertanyakan.
Kasus tambang ilegal di Sungai Pangkalarang menjadi ujian bagi pemerintah dan aparat hukum dalam menegakkan aturan yang berlaku.
Kini, semua mata tertuju pada langkah apa yang akan diambil oleh Satpol PP dan aparat penegak hukum. Apakah mereka akan bertindak tegas, atau membiarkan praktik ilegal ini terus berlangsung hingga terjadi bencana yang lebih besar lagi. (Tim)