Kimak,Bangka, SKT.co id – Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian disebut bukan agenda untuk menghapus Pupuk Subsidi.
“Dengan terjadinya kenaikan harga produksi bahan dasar pupuk, kami tidak dapat menaikkan HET. Oleh karena itu, volume produksi disesuaikan untuk menjaga keseimbangan,” ungkap Menteri Pertanian di salah satu media online. (31/01/24).
Untuk diketahui, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di tahun 2024 masih sama dengan tahun 2023, yakni Rp 2.250 per kilogram untuk Urea dan 2.300 per kilogram untuk NPK.
Lain hal nya dengan Ketua Gapoktan Lestari Zikrillah dari program pemerintah diatas. Masyarakat menjadi komplin dengan dibebani harga pupuk Subsidi jenis NPKphonska dan Urea dengan harga diatas harga HET yaitu Rp. 1.35000 perkarung.
“Ketua kelompok namanya Zikrillah satu kelompok 10 orang tapi sekarang sudah kacau,kami dapat pupuk subsidi setahun 2 kali pak, harganya kami di kenakan Rp.1.35000 perkarung ambil sendiri”, kata Warga sembari menghisap rokok di tangan Selasa malam (17/12/24).
“Pupuk tersebut masuk bekisar 30-40 Ton satu kali trip, setahun dia kali begitu panen di potong lagi untuk Vee masjid 50 rupiah semua petani oleh ketua”, lanjutnya dan meminta untuk dirahasiakan namanya.
Namun hal tersebut tidak dihiraukan oleh ketua Gapoktan Lestari Zikrillah saat di konfirmasi awak media di kediamannya.
“Saya mengurus semua petani disini terpaksa pak,sebab sudah ngajukan surat pengunduran diri dengan Distributor Colombus namun di tolak disuruh yang lain tak ada yang mau jadi mau ngak mau”, ucap ketua Gapoktan Selasa malam .(17/12/24).
“Dan kalau sekarang tidak ada pupuknya lagi ,sudah berlalu dua bulan lewat ,kalau masih ada bulan 4-5 nanti tahun 2025,jika orang komplin dengan jual harga segitu ya silakan, Mereka harus memperhitungkan upah nurun”, jelasnya.
Penjualan pupuk subsidi di luar Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah dapat dikenakan sanksi: Membebani petani, Menghambat program peningkatan produksi dan swasembada, Melanggar aturan.
“Kadang-kadang pemerintahlah yang mengajarkan kita untuk Korupsi dan pemerintah juga tak pernah mengkalkulasi pak,makanya kami selalu mengajukan ketika rapat naikan Vee tapi mereka pihak pemerintah tidak menyadari hal itu semua”, ucap Ketua Gapoktan Zikrillah.
Alokasi 4.7 juta ton pupuk itu untuk jenis urea dan NPK bagi 14 juta NIK petani yang terdaftar di sistem e-RDKK.
“Makanya jika pemerintah mau mengambil alih silakan, dan proses pengambilan pupuk tersebut digudang harus melalui Amplikasi juga pak, jika petani salah dalam pengambilan pupuk tidak sampai 70% (salah) dalam sistemnya maka kami didenda Rp.10.000 rupiah perkilo, memang salah pak penjualan tersebut tapi, siapa lagi yang mau mengakomodir pupuknya”, ungkap ketua Gapoktan Lestari ini.
“Kemudian harga rp.1.35000 orang dinas tahu semua ,setiap 3 bulan sekali orang dinas datang kedesa ini untuk menanyakan sejauh mana pembagian pupuk tersebut dan kami (pengecer) tak jauh berkalkulasi mengenai masalah penaikan harga,dan semua setuju yang penting tidak ada keributan”, lanjutnya.
Sebelumnya tim media 9 mendapat informasi dari Narsum yang di percaya, bahwa adanya penjualan pupuk subsidi di wilayah Desa Kimak Kabupaten Bangka pupuk jenis NPKphonska dan Urea dan untuk itu tim media menanyakan hal tersebut kepada Kades Kimak Mustofa angkat bicara.
“Masalah Gapoktan saya tidak pernah ikut campur,Ku tidak pernah takut,,ku hidup bukan dari Desa,ku menghidup desa, sawitku puluhan juta sebulan,gaji Kades buat bantu warga, Ku kades teladan se Babel,2 kaki ke istana presiden”, kata Kades Kimak Mustofa. Jum’at (20/12/24).
Lain halnya apa yang dikatakan Kabid Sarana dan Prasaran Dinas Pertanian Kabupaten Bangka Sahdan mengatakan jika terkait penjualan pupuk Subsidi di atas harga HET itu staf kami di lapangan tidak memberi konfirmasi apapun.
“Iya kami belum menerima laporan dari staf dilapangan. sesuai SK kementerian tidak boleh menjual melebihi diatas harga HET ,biasa tergantung musim tanam,kami berdasarkan harga HET”, kata Sahdan.(20/24)
“Oke nanti saya koordinasikan kepada pimpinan masalah ini pak ya, kalau harga, tetep mengikuti harga HET, terimakasih “, tutupnya melalui telpn WhatsApp.
Kedepan Tim media 9 akan berusaha mengkonfirmasikan masalah ini ke jenjang yang lebih tinggi yaitu Kejari Bangka dan Kajati Babel terkait permasalahan ini dan juga akan berupaya meminta keterangan dengan pemerintah pusat agar berita menjadi berimbang.(Tim)