Example floating
Berita

DAS Selindung Kembali di Hajar ,CV RMS Bekerja Tak Sesuai SOP dan Kerja di Luar ERKA 

3254
×

DAS Selindung Kembali di Hajar ,CV RMS Bekerja Tak Sesuai SOP dan Kerja di Luar ERKA 

Sebarkan artikel ini

Babel,Mentok,SKT.CO.ID – Aliran Sungai Selindung Mentok Bangka Barat menjadi tempat penambangan liar tanpa diperhatikan dampak dari penimbunan aliran sungai, tak sesuai SOP dan diluar erka Kerja IUP mitra CV. RMS PT. Timah dan tambang Ilegal berkerja di bibir sungai selindung yang hampir menutupi aliran sungai (DAS) , Selasa (20/5/25).

Hasil rekaman warga yang datang kelokasi untuk melihat batas lokasi antara selindung dan PAL 6 menjelaskan kepada awak media bahwa CV. RMS dan tambang ilegal tersebut sudah masuk area Desa PAL 6 sekitar jarak 5 meter sudah di bibir sunga

Tak hanya itu pasir sisa tambang hampir menutupi sungai karena menurut warga pa6 ujung sakan tambang di buang lansung ke arah sungai

” Ini lokasi sudah masuk area PAL 6, sungai hampir tertutup pasir tailing, kami merasa dirugikan oleh panitia selindung karena kami tak terima kompensasi atas penambang tersebut yang menikmati hasilnya panitia selindung dan kolektor timah penimbangan ” ujar warga ibu D.

Kemudian yang menjadi pertanyaan masyarakat bahwa lokasi beberapa pekan sempat ditertibkan poles dan gabungan kini sudah dipenuhi ponton baik CV maupun Ilegal.

” Ini dulu sudah dilarang kerja oleh Kapolres tapi sudah penuh ponton , Sungai hampir tertutup” ujar P

Masyarakat dan insan Media Bangka Barat meminta Kapolres segara tinjau kembali lokasi tersebut karena dampaknya dari tertutup aliran sungai yang menimbulkan bencana banjir, lalu masyarakat merasa dirugikan karena batas wilayah sudah bukan di area selindung, bekerja di luar IUP Timah dan beraktivitas di bibir sungai dengan menyalahi SOP pertambangan tentang UU Daerah aliran sungai.

Penambangan di aliran sungai diatur oleh beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah, khususnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *