Example floating
BeritaPangkalpinang

Diduga Peras Kepala Dinas dengan Isu LHKPN, Oknum Wartawan Dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang

39
×

Diduga Peras Kepala Dinas dengan Isu LHKPN, Oknum Wartawan Dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini

Babel.Pangkalpinang.SKT.CO.ID  — Dugaan praktik pemerasan yang menyeret nama seorang oknum wartawan kembali mencoreng dunia pers. Seorang wartawan berinisial IB resmi dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang oleh kuasa hukum seorang kepala dinas di Kabupaten Bangka Tengah atas dugaan pemerasan disertai intimidasi dengan memanfaatkan isu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Laporan tersebut diajukan pada Senin (16/3/26) oleh advokat sekaligus legal konsultan Fitriadi, SH., MH., selaku kuasa hukum Fani Hendra Saputra berdasarkan Surat Kuasa Nomor 17/FA&Ass/SKK/III/2026.

Fitriadi menegaskan, langkah hukum ini diambil setelah pihaknya menilai telah terjadi dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum wartawan tersebut terhadap kliennya yang diketahui menjabat sebagai salah satu kepala dinas di Kabupaten Bangka Tengah.

“Klien kami mengalami tekanan dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh saudara IB dengan modus mengaitkan pemberitaan mengenai LHKPN klien kami,” ujar Fitriadi kepada awak media.

Menurutnya, dugaan pemerasan tersebut tidak hanya sebatas ancaman pemberitaan, namun juga disertai permintaan sejumlah uang yang diduga dilakukan secara langsung melalui komunikasi pribadi.

Atas dasar itu, pihaknya melaporkan perkara tersebut dengan sangkaan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang mengatur tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang untuk memberikan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang dengan ancaman kekerasan dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun.

“Kami melaporkan dugaan pemerasan dan pengancaman dengan ancaman pidana antara empat hingga sembilan tahun penjara sebagaimana diatur dalam KUHP baru,” tegasnya.

Fitriadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup kuat untuk mendukung laporan tersebut. Bukti-bukti tersebut antara lain berupa bukti transfer uang kepada terlapor serta tangkapan layar percakapan yang diduga berisi permintaan sejumlah uang disertai ancaman.

“Kami sudah memegang beberapa alat bukti, termasuk bukti transfer yang telah dikirimkan kepada saudara IB serta bukti percakapan yang menunjukkan adanya permintaan sejumlah uang dan tekanan terhadap klien kami,” ungkapnya.

Selain itu, Fitriadi juga menanggapi pemberitaan yang belakangan ramai beredar di sejumlah media online terkait LHKPN kliennya. Ia menegaskan bahwa seluruh data harta kekayaan kliennya telah disampaikan secara jujur dan transparan kepada pihak yang berwenang, termasuk kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, informasi mengenai nilai kekayaan minus Rp9 juta yang tercantum dalam LHKPN memang merupakan kondisi riil yang dilaporkan kliennya tanpa ada yang ditutup-tutupi.

“Klien kami menyampaikan secara apa adanya terkait harta kekayaannya kepada pejabat berwenang dan kepada KPK. Mengenai angka minus Rp9 juta itu memang benar adanya dan sudah dilaporkan secara terbuka,” jelasnya.

Namun demikian, ia menduga isu LHKPN tersebut justru dijadikan alat oleh oknum wartawan tersebut untuk menekan kliennya agar menyerahkan sejumlah uang.

“Justru LHKPN inilah yang kemudian diduga dijadikan bahan oleh yang bersangkutan untuk melakukan aksi pemerasan terhadap klien kami,” katanya.

Fitriadi menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan berharap aparat kepolisian dapat bertindak profesional dalam mengusut kasus tersebut.

Ia juga mengingatkan agar pihak yang dilaporkan tidak lagi melakukan tindakan yang berpotensi merugikan kliennya.

“Saya tegaskan kepada saudara IB untuk tidak lagi melakukan tindakan dalam bentuk apa pun terhadap klien kami. Kami sudah menempuh jalur hukum dan akan mengawal proses ini sampai tuntas,” pungkasnya. (Tim9Jjk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *