PANGKALPINANG, BABEL.SKT.CO.ID — Aktivitas pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di SPBU 24.331.69 Selindung, Kota Pangkalpinang, menuai sorotan. Tim media 9 Jejakkasus menemukan adanya dugaan penyaluran BBM kepada konsumen pada waktu yang dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dari PT Pertamina (Persero).
Dalam pantauan di lapangan, distribusi solar subsidi disebut telah dilakukan sekitar pukul 05.00 WIB. Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, mengingat secara umum operasional pelayanan BBM bersubsidi baru diperbolehkan mulai pukul 06.00 WIB.
Sebagai informasi, SPBU merupakan prasarana vital yang beroperasi selama 24 jam dengan sistem kerja bergilir (shift), yakni pagi (06.00–14.00 WIB), siang (14.00–22.00 WIB), dan malam (22.00–06.00 WIB). Pengaturan ini bertujuan menjaga kualitas pelayanan sekaligus memastikan operator tetap bekerja dalam kondisi optimal.
Namun, kondisi di SPBU Selindung dinilai berbeda. Selain waktu distribusi yang dipersoalkan, penyaluran solar subsidi juga disebut diberikan kepada “pengerit” dari berbagai jenis kendaraan, yang memicu dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi.
Tak hanya itu, tim media juga menerima keterangan dari seorang penanggung jawab SPBU di Jalan A. Yani, Pangkalpinang, yang akrab disapa Bang Cecep. Dalam komunikasi via telepon, ia menyebut bahwa distribusi tersebut diperbolehkan berdasarkan aturan dari pihak Pertamina Patra Niaga.
“Itu aturan yang membolehkan pendistribusian BBM-nya dari Patraniaga,” ujarnya. Minggu (15/3).
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. Pasalnya, terdapat perbedaan pemahaman antara aturan yang disebut berasal dari Patra Niaga dengan ketentuan umum yang diketahui masyarakat terkait jam distribusi BBM subsidi.
Tim 9 Jejakkasus pun telah melakukan konfirmasi lanjutan guna meminta kejelasan terkait regulasi yang berlaku, agar tidak terjadi kebingungan di tengah masyarakat Bangka Belitung.
Di sisi lain melalui Humas PT Pertamina (Persero) Nursela saat di konfirmasi yang diketahui memiliki aturan tegas terhadap pelanggaran SOP di SPBU. Pelanggaran seperti kelalaian operator, kecurangan takaran, hingga penyalahgunaan BBM subsidi dapat berujung pada sanksi berat. Selasa (17/3).
Sanksi tersebut meliputi pemberian surat peringatan, penghentian pasokan BBM jenis tertentu, hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) bagi SPBU yang terbukti melanggar.
Pertamina juga menekankan pentingnya pelayanan yang mengutamakan keselamatan, kepatuhan prosedur, serta kenyamanan konsumen. Termasuk di antaranya memastikan kendaraan dalam kondisi mati saat pengisian, penggunaan nozel yang tepat, serta takaran BBM yang sesuai dengan pembayaran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pertamina terkait dugaan pelanggaran distribusi solar subsidi di SPBU 24.331.69 Selindung tersebut.
Masyarakat pun berharap adanya kejelasan dan penegakan aturan yang transparan agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan meskipun hingga sampai saat ini Humas Pertamina belum memberikan jawaban.(Tim9Jjk)







