Example floating
Berita

Dugaan Ketidaksesuaian Teknis dan Transparansi Proyek Saluran Jalan dan Proyek Pemasangan Pipa PDAM

119
×

Dugaan Ketidaksesuaian Teknis dan Transparansi Proyek Saluran Jalan dan Proyek Pemasangan Pipa PDAM

Sebarkan artikel ini

Babel.Pangkalpinang,SKT.CO.ID — Proyek Pembangunan Saluran Jalan Jerambah Gantung milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pangkalpinang, yang saat ini dikerjakan oleh CV. Varizkal Bersaudara, menjadi sorotan publik. Pasalnya, hasil pantauan lapangan menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian teknis, transparansi, serta potensi penyimpangan prosedur administrasi pengadaan. Senin (3/11/25)

Informasi Proyek                                       

Nama Pekerjaan: Pembangunan Saluran Jalan Jerambah Gantung

Nilai Kontrak: Rp114.611.000,00
Sumber Dana: APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025
Pelaksana: Dinas PUPR Kota Pangkalpinang
Penyedia: CV. Varizkal Bersaudara
Waktu Pelaksanaan: 13 Oktober – 11 Desember 2025 (60 hari kalender)

Kondisi Lapangan diduga Ada yang Janggalan                                                       

Hasil dokumentasi lapangan memperlihatkan pekerjaan pasangan batu kali pada saluran yang tampak belum rapi dan sebagian tidak tersusun sempurna.

Di beberapa titik, air sudah menggenang di dasar saluran padahal pekerjaan masih berlangsung. Kondisi ini mengindikasikan kemungkinan kemiringan dasar (slope) belum dibuat dengan benar, atau tidak ada sistem drainase sementara selama pekerjaan.

Selain itu, campuran semen terlihat tidak merata dan berpori, menunjukkan potensi masalah pada kekuatan struktur.

Dari pengamatan visual, permukaan batu di bagian bawah tampak sudah lama — berlumut dan kusam — sedangkan bagian atas memperlihatkan adukan semen baru. Ini memperkuat dugaan bahwa proyek yang diklaim “Pembangunan Baru” sebenarnya hanya merupakan perbaikan sebagian atau tambal-sulam dari saluran lama.

Analisa Teknis : Dugaan Pelanggaran Standar Konstruksi                               

Menurut SNI 03-3438-1994 tentang pekerjaan pasangan batu dan SNI 03-2829-2000 mengenai saluran air, setiap pembangunan saluran baru harus dilakukan dengan pasangan batu yang homogen, memiliki pondasi kokoh, serta adukan semen dengan perbandingan minimal 1:3 (semen:pasir).

Namun, dari hasil pengamatan, kualitas pasangan dan sambungan antar batu tidak memenuhi kriteria tersebut.

Kondisi sambungan antara pasangan lama dan baru pun tidak melalui proses pembersihan dan pembasahan, sehingga rawan retak dan lepas pada masa pemakaian.

Aspek Administratif : Potensi Penyimpangan Prosedur                     

Dengan nilai proyek sebesar Rp114 juta, proyek ini masuk kategori penunjukan langsung (PL). Berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2021 (perubahan atas Perpres 16/2018), penunjukan langsung tetap wajib dilakukan dengan pembandingan minimal tiga penawaran resmi dari penyedia berbeda.

Jika mekanisme ini tidak dilakukan, maka dapat dikategorikan pelanggaran prosedural pengadaan.

Selain itu, papan proyek yang terpasang hanya mencantumkan informasi umum dan tidak mencantumkan volume atau spesifikasi pekerjaan. Hal ini bertentangan dengan Permen PUPR No. 10/PRT/M/2021 tentang transparansi informasi proyek publik, serta melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dugaan Pelanggaran Regulasi   

Berdasarkan hasil analisa sementara, proyek ini berpotensi melanggar beberapa regulasi berikut:

1. Perpres No. 12 Tahun 2021 — Dugaan ketidaksesuaian mekanisme penunjukan langsung.
2. Permendagri No. 19 Tahun 2016 — Kewajiban transparansi volume dan spesifikasi teknis proyek publik.
3. SNI 03-3438-1994 & SNI 03-2829-2000 — Ketidaksesuaian teknis pekerjaan pasangan batu.
4. UU No. 14 Tahun 2008 — Pelanggaran hak publik atas akses informasi proyek pemerintah.

Kemungkinan Modus : Rehabilitasi Disamarkan sebagai Pembangunan Baru

Jika terbukti bahwa proyek ini memanfaatkan struktur lama, maka ada potensi mark-up anggaran dan manipulasi jenis pekerjaan. Artinya, proyek yang seharusnya dikategorikan “Rehabilitasi Ringan” bisa saja dilaporkan sebagai pembangunan baru dengan nilai lebih tinggi, yang jelas bertentangan dengan asas efisiensi dan akuntabilitas keuangan negara.

Publik Menanti Tanggapan Resmi     

Hingga berita ini diterbitkan, Tim wartawan masih berusaha meminta konfirmasi kepada Dinas PUPR Kota Pangkalpinang maupun CV. Varizkal Bersaudara untuk memberikan tanggapan atas temuan di lapangan ini.

Masyarakat berharap Inspektorat Kota Pangkalpinang dan Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan pemeriksaan terhadap proyek bernilai Rp114 juta ini — demi memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan dana APBD 2025.

Adanya indikasi tambal sulam pekerjaan lama                                                           

Dugaan lemahnya pengawasan teknis, dan potensi ketidakterbukaan informasi publik serta pelanggaran prosedur pengadaan.

Pemasangan pipa PDAM di galian yang tergenang air sebaiknya dihindari dan memerlukan penanganan khusus sesuai standar teknis

Jika tidak segera diklarifikasi, proyek ini bisa menjadi contoh lemahnya tata kelola pengadaan publik di tingkat daerah — yang merugikan masyarakat dan mencederai semangat transparansi pembangunan.

Demikian hal nya dengan proyek pemasangan Pipa PDAM di Tiga wilayah berbeda dikota Pangkalpinang namun proyek tersebut merupakan satu pintu yaitu Dinas PUPR Kota Pangkalpinang.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *