Example floating
Berita

Dugaan Sementara Ada Indikasi Praktik KKN Dalam Pengelolaan Klaim BPJS Kesehatan tahun 2023

187
×

Dugaan Sementara Ada Indikasi Praktik KKN Dalam Pengelolaan Klaim BPJS Kesehatan tahun 2023

Sebarkan artikel ini

Babel,Pangkalpinang, SKT.VO.ID – Ketua DPD Generasi Penggerak Anak Bangsa (GPAB) Nurman Suseno, resmi melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada manajemen RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno. Surat bernomor 025/DPD-GPAB/BABEL/VIII/2025 mengungkapkan dugaan serius terkait maladministrasi dan indikasi praktik korupsi dalam pengelolaan BklaimPJS Kesehatan tahun 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan resmi pada akhir tahun 2023, ditemukan sejumlah persoalan, antara lain:

Caption : Ketua DPD GPAB Babel Nurman Suseno (dok)

Keterlambatan pengajuan klaim 2–32 hari hampir setiap bulan.

Klaim tidak layak Rp107,8 juta.

Klaim pending Rp12,9 miliar.

Klaim dispute Rp201,5 juta.

Klaim hilang Rp1,87 miliar.

Total kerugian nyata mencapai Rp1,87 miliar.

Sedangkan potensi kerugian negara jika klaim pending gagal cair mencapai Rp12,9 miliar.

Dalam keterangannya, Nurman Suseno menegaskan bahwa RSUD sebagai rumah sakit rujukan utama di Babel seharusnya menjadi teladan dalam tata kelola administrasi kesehatan.

Namun kenyataannya, justru ditemukan banyak kelemahan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Negara tidak boleh dirugikan oleh kelalaian ataupun permainan dalam pengelolaan klaim BPJS. Fakta adanya klaim pending Rp12,9 miliar dan klaim hilang Rp1,87 miliar adalah kerugian nyata yang harus di pertanggung jawabkan. Ini bukan sekadar administrasi, tapi menyangkut hajat hidup masyarakat dan uang negara,” tegas Nurman Suseno, Kamis (21/8/25).

Ia juga menyoroti adanya dugaan manipulasi coding diagnosis yang mengakibatkan nilai klaim justru menurun. Menurutnya, tindakan ini tidak hanya melanggar aturan teknis, tapi berpotensi melanggar Pasal 2, 3, dan 9 UU Tipikor serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Klarifikasi RSUD Dinilai Mengaburkan Fakta:

Pihak RSUD melalui Plt. Direktur, dr. Ria Agostine, memberikan jawaban tertulis dengan menyatakan bahwa klaim tahun 2023 tidak terlambat, karena aturan BPJS memperbolehkan pengajuan klaim hingga 6 bulan setelah pelayanan.

Namun, GPAB menilai jawaban ini tidak menyentuh substansi. Permenkes 28/2014 jelas mewajibkan pengajuan klaim setiap bulan, bukan menumpuk hingga enam bulan.

“RSUD mencoba berkelit dengan tafsir regulasi. Padahal, yang jadi persoalan bukan semata tempat 6 bulan, tetapi tata kelola klaim yang berulang kali terlambat dan menimbulkan kerugian,” ujar Nurman.

Selain itu, jawaban RSUD hanya menekankan pada kegiatan rapat, pelatihan, hingga penyusunan SOP. Tidak ada penjelasan tegas tentang nasib uang negara Rp14,7 miliar yang dipertanyakan GPAB.

Nurman menegaskan, bila dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi yang memadai dan transparan, GPAB akan menempuh jalur hukum.

“Kami akan melaporkan permasalahan inni ke Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Babel dengan melampirkan seluruh dokumen pendukung. Publik berhak tahu, apakah ini kelalaian atau ada unsur kesengajaan yang mengarah ke praktik KKN,” tegas Nurman Suseno.

Ia menambahkan, lemahnya pengawasan internal RSUD semakin nyata setelah pihak rumah sakit mengakui bahwa pada 2023 belum memiliki Rekam Medik Elektronik (RME). Padahal Permenkes 24/2022 sudah mewajibkan RME di seluruh fasilitas kesehatan.

“Ketiadaan RME membuka celah manipulasi data dan hilangnya dokumen. Ini harus diselidiki lebih jauh,” tutupnya.

Kasus dugaan penyimpangan klaim BPJS di RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno ini menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Dengan angka kerugian mencapai belasan miliar, publik menuntut adanya transparansi, audit menyeluruh, dan langkah hukum yang tegas agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan tidak semakin runtuh. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *