Example floating
Berita

Gudang Pengolahan Pasir Timah Ilegal di Baturusa Atus Akui Miliknya, Dugaan Kongkalikong Muncul

137
×

Gudang Pengolahan Pasir Timah Ilegal di Baturusa Atus Akui Miliknya, Dugaan Kongkalikong Muncul

Sebarkan artikel ini

Merawang,. Baturusa, SKT.CO.ID – Nama Atus, seorang warga Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, mencuat ke permukaan setelah ia mengakui memiliki sebuah gudang pengolahan pasir timah di dekat SMAN 1 Merawang.

Gudang tersebut dilengkapi dengan peralatan seperti alat bak lobi timah dan alat pemanggang pasir timah (penggorengan).

Caption : Pesan Chat WhatApp Bos Atus dengan Tim media ini (dok) 

 

Dalam konfirmasinya kepada wartawan pada Jumat sore (07/03/25), Atus menyatakan bahwa meskipun gudang tersebut miliknya, ia tidak lagi beraktivitas sebagai bos timah. Ia mengklaim hanya menyediakan gudang serta peralatannya bagi pihak yang ingin meminjam dan menggunakannya.

Atus juga mengungkapkan bahwa selain gudangnya, terdapat banyak gudang pengolahan timah lainnya di Desa Baturusa.

Pernyataan ini mengejutkan, mengingat di desa yang sama terdapat kantor polisi, yaitu Polsek Merawang, serta kantor pemerintah lainnya untuk wilayah kecamatan.

Keberadaan gudang-gudang timah ini memunculkan dugaan adanya penadah atau kolektor timah yang membeli pasir timah dari penambang ilegal untuk diolah di gudang-gudang berperalatan lengkap seperti milik Atus.

Tanggapan Masyarakat dan Dugaan Keterlibatan Aparat

Masyarakat setempat menaruh curiga bahwa aktivitas gudang-gudang tersebut berlangsung dengan sepengetahuan atau bahkan keterlibatan aparat penegak hukum.

Mereka mempertanyakan bagaimana mungkin gudang pengolahan timah yang berada dalam satu desa dengan kantor polisi bisa luput dari perhatian aparat. Apalagi, jika gudang tersebut beroperasi tanpa izin resmi, hal ini menambah kecurigaan akan adanya praktik kongkalikong antara pemilik gudang dan aparat.

Selain itu, fakta bahwa Atus mengizinkan pihak lain menggunakan gudangnya untuk aktivitas yang diduga ilegal dapat menjeratnya dalam proses hukum karena dianggap turut serta membantu tindakan melawan hukum.

Aktivitas Tambang Ilegal dan Dampaknya di Baturusa

Desa Baturusa bukanlah wilayah yang asing dengan aktivitas tambang timah ilegal. Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa akses ilegal dalam aktivitas tambang inkonvensional di Desa Baturusa Kabupaten Bangka menjadi perhatian serius.

Selain itu, meningkatnya aktivitas tambang ilegal di Sungai Baturusa telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah dan berdampak negatif terhadap mata pencarian nelayan setempat.

Upaya Penegakan Hukum dan Rehabilitasi Lingkungan

Meskipun terdapat dugaan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal, upaya penegakan hukum tetap berjalan di beberapa wilayah. Misalnya, Polri berhasil membongkar tambang timah ilegal di Bekasi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp10 miliar.

Kemudian Polda Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan penghijauan di 306 hektare lahan kritis bekas tambang timah sebagai upaya rehabilitasi lingkungan.

Keberadaan gudang pengolahan pasir timah tanpa izin resmi di Desa Baturusa menambah kompleksitas permasalahan tambang ilegal di wilayah tersebut.

Diperlukan tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk menindak aktivitas ilegal ini dan memastikan bahwa praktik-praktik yang merusak lingkungan serta merugikan masyarakat tidak terus berlanjut. Selain itu, transparansi dan pengawasan ketat harus diterapkan untuk mencegah adanya kolusi antara pelaku tambang ilegal dan oknum aparat.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *