Baturusa,Bangka,SKT.CO.ID – Nama Atus, seorang warga Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, menjadi perbincangan setelah ia mengakui memiliki salah satu gudang pengolahan pasir timah di dekat SMAN 1 Merawang yang tak berizin.
Gudang tersebut diduga digunakan untuk mengolah pasir timah dari tambang ilegal dengan peralatan lengkap, termasuk alat bak lobi timah dan alat pemanggang pasir timah (penggorengan).
Saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat sore (07/03/25), Atus mengakui kepemilikan gudang tersebut. Namun, ia membantah masih aktif sebagai bos timah.
“Saya hanya menyediakan gudang dan peralatan bagi yang ingin meminjam dan menggunakannya,” ungkapnya melalui percakapan WhatsApp kepada tim media ini.
Lebih lanjut, Atus mengungkapkan bahwa gudangnya bukan satu-satunya di Desa Baturusa.
“Di sini banyak gudang timah lainnya, bukan hanya milik saya,” katanya.
Pernyataan ini mengejutkan, mengingat Baturusa memiliki Polsek Merawang dan kantor pemerintahan kecamatan, sehingga keberadaan gudang-gudang ini seharusnya diketahui oleh pihak berwenang.
Dugaan Kongkalikong dengan Aparat
Keberadaan gudang pengolahan pasir timah seperti milik Atus menimbulkan berbagai spekulasi. Pasir timah dari tambang ilegal diduga dijual kepada penadah atau kolektor, yang kemudian mengolahnya di gudang-gudang tersebut sebelum dijual ke pasar yang lebih besar.
Masyarakat mempertanyakan bagaimana mungkin gudang timah dengan peralatan lengkap bisa beroperasi tanpa sepengetahuan aparat.
“Masa ada gudang timah di satu desa dengan kantor polisi bisa tidak terdeteksi? Kalau alat pemanggang timah beroperasi, itu pasti bukan bisnis resmi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, fakta bahwa Atus mengizinkan orang lain menggunakan gudangnya untuk kegiatan yang diduga ilegal berpotensi menyeretnya ke ranah hukum. Dalam Undang-Undang Minerba, pihak yang turut serta memfasilitasi aktivitas tambang ilegal bisa dikenakan sanksi pidana.
Tambang Ilegal dan Dampak Lingkungan di Baturusa
Baturusa bukanlah wilayah yang asing dengan aktivitas tambang ilegal. Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa banyak tambang inkonvensional beroperasi tanpa izin di desa ini. Selain merugikan negara, tambang ilegal juga telah menyebabkan kerusakan lingkungan di Sungai Baturusa, yang berdampak pada mata pencaharian nelayan.
Polda Kepulauan Bangka Belitung sendiri telah melakukan upaya penertiban tambang ilegal dan rehabilitasi lingkungan, termasuk penghijauan di lahan bekas tambang timah. Namun, jika gudang pengolahan seperti milik Atus tetap beroperasi, maka rantai bisnis tambang ilegal masih akan terus berjalan.
Menanti Tindakan Tegas Aparat
Saat ini, wartawan masih berusaha menghubungi pihak Polres Bangka dan Polda Babel untuk mendapatkan tanggapan mengenai aktivitas gudang timah di Baturusa.
Masyarakat berharap ada tindakan tegas untuk menertibkan gudang-gudang ilegal ini dan mengusut dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam melindungi bisnis tambang ilegal di wilayah tersebut.(Tim)








