Example floating
Bangka SelatanBerita

Hak CPP Masyarakat Desa Permisi,Rajik dan Sebagin Tidak di Penuhi Dedy: Kami Hanya Menuntut Hak Plasma

467
×

Hak CPP Masyarakat Desa Permisi,Rajik dan Sebagin Tidak di Penuhi Dedy: Kami Hanya Menuntut Hak Plasma

Sebarkan artikel ini

Babel.Basel.SKT.CO.ID – Berdasarkan hasil informasi bahwa masyarakat Sebagin,Rajik dan Permis berkumpul di Kantor Camat Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan pada  Kamis (15/1/26) Tim Media Babel langsung mendapatkan pokok masalah  yang tak kunjung usai hingga saat ini.

Pantauan awak media polemik Masyarakat Desa Rajik, Permis dan Sebagin terkumpul dalam satu kelompok menuntut kejelasan status hukum Plasma karena bahasa perusahaan PT. Bangka Malindo Lestari (BML) selama ini masih tahap verifikasi dan Identifikasi, Posisi fakta kasus ini Bahwa pelepasan hak tanah oleh masyarakat ke 3 desa kepada Perusahaan.

Masalah ini sudah berlarut sejak mulai tahun 2015 -2026 yang bearti selama 10 tahun hak-hak masyarakat dengan sengaja dilalaikan dan di abaikan. Perusahaan dengan sengaja pula menunda kewajiban izin perusahaan tersebut dan ini menimbulkan ketidak pastian hukum terhadap status kebun plasma masyarakat karena masih jauh untuk tahap pengusulan dan menetapkan SK Bupati.

“Kami inginkan kebun plasma yang sudah ditebang menjadi hak masyarakat buah dan sebagainya, jangan sampai ada dalih perusahaan pingen mencari keuntungan dari kebun masyarakat yang memang hak kami, artinya kami hanya menuntut hak”. kata warga Sebagin disebut juga Jubir hak Plasma.

Lebih serius Dedy mengungkap pelangaran-pelanggaran yang terjadi dan kelalain serius di buat oleh pihak perusahaan PT. BML (melalaikan hak masyarakat) ini tidak bisa di toleri lagi artinya cenderung mengarah ke pembekuan izin atau merekomendasi tehnis ke Bupati melalui dinas terkait.

“Jadi masyarakat yang bisa mengelola seluruhnya, jika tidak bisa hak masyarakat itu di penuhi, kami berharap jangan ada lagi pertemuan ,dua minggu lagi belum juga ada keputusan”. ungkapnya.

Masyarakat berharap Dua minggu ke depan harus ada keputusan yang jelas, tegas dan bijaksana CPP mereka sudah di keluarkan.

“Minimal sikap dinas terkait disaat pertemuan dua minggu mendatang CPP itu sudah ada dan akan di ajukan ke Bupati dalam waktu dekat akan segera di SK kan”. harap Dedy jubir tiga Desa.

Masyarakat meminta kepada pihak PT. BML agar menjelaskan hasil kebun yang sudah di panen dengan rinci dan detil.

“Karena kami tidak mau di bayar terakhir karena buah salama ini sudah di panen dan hasilnya juga kami tidak tahu dan tak jelas makanya, kami minta di rincikan seluruhnya dari awal mulai panen, penanamannya per KK atau perblok atas nama siapa? harus ada pembiayaan jadi, hutang piutang kami jelas, bukan hanya gunakan tranfer tanpa ada rincian detil hutang piutang dan juga berharap ada kejelasan hukum plasma ini”. ucapnya.

Disisi lain masyarakat Tiga Desa tersebut  menginginkan pengurus Koperasi yang sekarang agar di rombak kembali.

“Tadi kami berharap sekali kepala dinas koperasi atau pengawas koperasi datang hadir dalam undangan ini karena ada yang ingin kami sampaikan bahwa Darno sebagai ketua koperasi sekarang tidak sesuai mekanisme dalam penunjukan salaku Ketua koperasi dan juga kami ingin mengadakan pemilihan Ketua Koperasi yang baru di fasilitasi oleh Kepala dinas koperasi secara langsung”. tegas jubir lagi.

Seandainya Cpp itu sudah di tetapkan dan pembayaran plasma ini berjalan dengan normal,namun jika koperasi yang berikut tidak transparan masyarakat akan tetap susah karena tidak ada kejelasan terkait pembiayaan, pembayaran.

“Masyarakat hanya bisa menerima dan menerima saja tapi tidak sesuai yang diharapkan, kita bisa membayangkan hasil buah dengan pendapatan kita perbulan dibayar berapa oleh perusahaan jadi koperasi ini harus di benahi jangan sampai ada oknum yang mencari keuntungan”.lanjut jubir Tiga Desa Sebagin, Rajik dan Permis ini.

Sementara Ketua Koperasi Produsen Karya Mandiri (KPKM) Darno merangkap sebagai Kepala Desa (Kades) Sebagin. Pihak masyarakat tiga desa meminta untuk mengauditkan Koperasi tersebut.

“Dinilai dari sisi hukum jika Koperasi ini di pandang bermasalah dan ada unsur diduga penggelapan terhadap uang masyarakat dan itu terbukti. Maka kami minta di proses sesuai aturan hukum yang berlaku”. tutup Dedy.

Semetara dari pihak PT. BML Meneger operasional lapangan Iwan Wahyudi yang hadir dikantor Camat Simpang Rimba menyampaikan dan akan membahas hal ini serta mengadakan musyawarah mufakat dengan dewan direksi sembari menunggu.

“Jadi kasih waktu 2 minggu ke depan hasil keputusan ingkrah Pak Iwan dari kantor pusat Medan (meneger plasma) sebagai meneger Operasional di tingkat daerah tanggal 30 nanti”. ucap Iwan dan berlalu pergi usai acara.

Selain pak iwan masih ada lagi meneger diatas nya. Maka mereka meminta waktu dua minggu ke depan untuk mendengar keputusan Meneger plasma pusat dan mereka juga akan bermusyawarah.

“Karena kami sudah tahu pokok permasalahan ini maka kami juga akan meminta kepada mereka memberi penjelan by surat kepada kami terkait lahan yang 200 ha tadi nanti akan kami cek lapangan dan berikut nya perusahaan akan memberi keputusan seperti apa”. jelas Risvandika Kadis Pertanian Kabupaten Basel.

Disisi lain rapat terbuka di Kantor Camat Simpang Rimba yang di hadiri Kapolsek Simpang Rimba Mardian maupun Camat satu suara menjadi penengah dan Fasilitator dalam hal tersebut.(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *