Example floating
Berita

Ino Kolektor Timah Ilegal diduga Mengancam dan Intimadasi Insan Pers

117
×

Ino Kolektor Timah Ilegal diduga Mengancam dan Intimadasi Insan Pers

Sebarkan artikel ini

Babel.Simpang Katis.SKT.CO.ID – Penambangan timah ilegal tidak akan berhenti selagi para kolektor alias penampung timah ilegal masih berkeliaran dalam pemberitaan pertama di media SKT.CO,ID “Angit Kolektor Timah Ilegal Masih Beraktivitas Membeli Melalui Peran Anak Buah Dilapangan” Awak media ini mendapat ancaman dari kolektor atau anak buah di lapangan sebut saja INO.

Aktivitas pembelian Timah Ilegal dari penambang berbagai lokasi sudah lama di lakoni Ino dan sebagai perpanjangan Kaki Tangan bos Angit Desa Mesu tak seorangpun ada APH yang menindaklanjuti.

“Berita ikak ya yang mantak,tu same la kex ikak ngejiat ku,kelak orang pikir ku ne yg ngade-ngade,padahal isik dalem berita tu ikak la yg macak-macak. Mantak igak gawe ikak ne lah. Dak pacak diajak bekawan nian ikak ne,diberik ati nek jantung”, kata Ino melalui chat WhatApp kepada media ini. Kamis (6/11/25)

Caption: Chat WhatApp Ino terhadap Pers. (dok) 

Sebelumnya info yang beredar Ino di kabarkan mempunyai tambang di wilayah kecamatan Sungai Selan beberapa bulan yang sedang panen.

“Ino ade Ti di sungai selan Bang, maka e die da pernah rugi karena tambang die tengah ngasil teros”, kata Narsum yang dapat di percaya dan meminta agar jangan ditulis nama. Sabtu (01/11)

Diketahui sebelumnya melalui pesan WhatApp Ino menyebutkan bahwa untuk men Take Down kan berita mau berapa kepada tim media ini.

“Berapa,? Bukannya k sendrik yang nek cari musuh. K ne la pemerasan name a,ukan bekawan”, ucap Ino. Senin (10/11)

Tak dihiraukan lagi kata mutiara seorang pembisnis Timah Ilegal ini menekankan bahwa pengacaman dan intimidasi terhadap insan Pers semakin menjadi.

Konfirmasi awak media kepada Kanit Res Polsek Simpang Katis Niko pada Selasa Sore (11/11/25) menyebutkan bahwa ada kolektor di desa simpang katis bernama Ino Bosnya Angit Desa Mesu.

“Waalaikumsalam..trimakasih informasinya pak..nanti kita cek”, jawabnya singkat.

Harus kita fahami bersama bahwa Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba: Pasal ini secara khusus mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Ancaman Hukuman Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Masyarakat berharap Satgas PKH Halilintar dan Satgas Nanggala bisa memberantas semua Bisnis Timah ilegal tersebut yang hanya menguntungkan para cukong Timah dan merugikan Regenerasi mendatang.

Terbitnya berita ini tim media berupaya konfrimasi ke Satgas Nanggala dan Satgas PKH Halilintar mengapa masih ada pembiaran terkait kolektor Timah ilegal yang membantu Warga penambang dan banyak merugikan Negara. Meskipun upaya konfirmasi sudah di lakukan namun belum mendapat respon.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *