Pangkalpinang,SKT.CO.ID – RN, anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung, akhirnya angkat bicara terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus penggelapan dan penjualan 200 ton balok timah milik aset PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Jumat (7/3/25)
Dalam klarifikasinya, ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam penjualan timah tersebut, melainkan hanya bertindak sebagai fasilitator antara Syahfitri Indah Wuri istri simpanan Hendri lie (HL) beneficial owner PT Tin.
Klarifikasi itu disampaikan langsung oleh RN di Sekretariat Kantor Berita Online (KBO) Babel pada Kamis malam (6/3/25).
Ia datang bersama rekannya, IM, yang merupakan anggota Polda Kepri Babel. Kedatangannya disambut oleh Rikky Fermana, Penanggung Jawab KBO Babel, serta Ryan Augustus Prakasa, Wakil Kepala KBO Babel, dan beberapa wartawan lainya.
Pertemuan dengan Istri Muda Bos HL
RN mengungkapkan bahwa dirinya pertama kali bertemu dengan Syahfitri Indah Wuri, istri muda Hendri Lie bos Sriwjymelalui perantara seorang wanita bernama Caca dan Mahdi.
Dalam pertemuan itu, Syahfitri meminta RN untuk menghubungi WN, seorang operator ekskavator, guna menggali kembali sisa balok timah yang tertinggal sebanyak 80 ton di lokasi smelter PT Tin.
Sebelumnya, pada Maret-April 2024, sekitar 120 ton balok timah telah diangkat atas perintah PS dan AR.
Syahfitri meminta bantuan RN untuk memfasilitasi WN agar melanjutkan penggalian sisa timah tersebut pada Minggu 15 Desember 2024.
“Saya hanya sebatas menghubungkan WN dengan Syahfitri dan mengawal proses penggalian. Saya sama sekali tidak tahu timah itu akan dijual ke siapa,” katanya.
Kemudian RN melanjutkan Ia hanya membantu evakuasi kendaraan keluar dalam penjualan timah agar tidak terjadi kemacetan.
Rp 1,5 Miliar, Hanya Terima Rp 100 Juta.
Meski mengklaim tidak terlibat dalam penggelapan, RN mengakui bahwa ia dijanjikan upah sebesar Rp 1,5 miliar oleh Syahfitri Indah Wuri istri muda bos HL.
Namun, hingga saat ini, ia baru menerima Rp 100 juta sebagai uang muka (DP). Sisanya dijanjikan akan dibayar setelah pembeli melunasi pembayaran timah tersebut.
Sementara itu, WN, operator ekskavator yang bertugas menggali timah, dijanjikan upah sebesar Rp 1 miliar.
RN mengatakan bahwa uang Rp 100 juta yang ia terima sebagian besar sudah ia serahkan kepada WN sebagai titipan dari Syahfitri.
Namun, ia mengaku terkejut ketika Syahfitri menyatakan bahwa sisa pembayaran untuk WN menjadi tanggung jawabnya.
“Saya serahkan dana Rp 100 juta itu ke WN sesuai titipan dari Ibu Syahfitri. Tapi tiba-tiba dia bilang sisanya jadi urusan saya. Ini jelas kami dikibuli,” ungkap RN.
Diduga Korban Penipuan dan Penggelapan
RN merasa dirinya dan WN menjadi korban kelicikan Syahfitri Indah Wuri (SIW). RN rencana akan melaporkan SIW ke Polda Babel atas penipuan dan penggelapan dengan kerugian yang diderita bersama rekannya.
Ia menegaskan bahwa perannya hanya sebatas penghubung dan pengawas lapangan, bukan pelaku utama dalam penggelapan balok timah tersebut.
“Kami ini korban kelicikan istri bos. Dia yang mengatur semuanya, tapi sekarang malah kami yang dituduh dan di adudombakan,” ujarnya dengan nada kecewa dan akan melapor balik.
Kasus ini masih menjadi sorotan, terutama karena menyangkut dugaan penjualan ilegal aset balok timah PT Tin dalam jumlah besar yang seharusnya menjadi barang bukti untuk disita oleh Kejagung RI dalam perkara korupsi tata kelola timah merugikan negara sebesar 271-300 Triliun.
Pihak berwenang diharapkan segera mengusut tuntas perkara ini untuk mengungkap siapa yang benar-benar bertanggung jawab dalam kasus tersebut. (Tim)