Example floating
Bangka BaratBeritaInternasional

Kasus Mobil Truk Diduga Milik “Liku” Kolektor Timah Mengangkut Sekitar 3 ton Pasir Timah Hingga Kini Menggantung

5
×

Kasus Mobil Truk Diduga Milik “Liku” Kolektor Timah Mengangkut Sekitar 3 ton Pasir Timah Hingga Kini Menggantung

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT,BABEL,SKT.CO.ID — Kasus mobil truk yang diduga milik “liku” atau kolektor timah yang mengangkut sekitar 3 ton pasir timah hingga kini masih menggantung tanpa kejelasan.

Peristiwa yang sempat menyita perhatian publik itu kini seolah lenyap tanpa arah, memunculkan pertanyaan serius: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru sedang “ditahan” oleh kepentingan tertentu?

Informasi yang beredar menyebutkan, truk tersebut sempat diamankan, namun anehnya pasir timah seberat 3 ton dipindahkan terlebih dahulu.

Membaca sekilas dibeberapa media online nama liku tak asing lagi dari beberapa kasus timahnya sempat diamankan satgas, namun liku tidak sedikitpun tersentuh hukum.

Hingga saat ini belum ada kejelasan terkait kelanjutan penanganan perkara. Tidak ada transparansi mengenai status barang bukti, siapa pemilik muatan, maupun pihak yang harus bertanggung jawab.

Padahal, jika benar muatan mencapai 3 ton, maka ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Aktivitas tersebut kuat dugaan masuk dalam kategori pertambangan ilegal yang melibatkan rantai distribusi yang terstruktur.

Di konfrimasi Tim9Jejakkasus kepada Liku dengan pertanyaan yang di lontarkan “Selamat sore ngin,Izin konfirmasi terkait rumah anda yaang di geledah dan Terkait mobil nya menabrak rumah warga didesa ranggi, serta timah 3 ton yang dipindahkan usai kecelakaan? Izin penjelasan atau klarifikasi pak. Kamis (02/4/26)

Secara hukum, kasus ini berpotensi melanggar:
1. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158, terkait penambangan tanpa izin dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
2. Pasal 161 UU Minerba, yang mengatur sanksi bagi pihak yang mengangkut atau memperjualbelikan mineral tanpa izin.
3. Bahkan, jika terdapat indikasi pengaburan atau penghilangan barang bukti, bisa dijerat Pasal 221 KUHP tentang perintangan proses hukum.

Namun hingga kini, tidak terlihat langkah konkret dari aparat penegak hukum. Tidak ada pengumuman resmi, tidak ada penetapan tersangka, bahkan perkembangan penyidikan pun nyaris tak terdengar.

Situasi ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Dugaan adanya “perlindungan” terhadap pelaku pun mencuat, apalagi istilah “liku” selama ini kerap dikaitkan dengan jaringan distribusi timah yang diduga memiliki pengaruh kuat di lapangan.

“Kalau sudah jelas bawa berton-ton timah, kenapa tidak diproses? Ini yang bikin publik curiga,” ujar seorang warga.(03/4)

Mandeknya kasus ini menjadi cermin buram penegakan hukum di sektor tambang ilegal, khususnya di Bangka Barat. Ketika pelanggaran terlihat nyata, namun penindakan tidak kunjung ada, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian negara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.

Hingga kini liku tidak memberi jawaban alias bungkam dan masyarakat hanya bisa menunggu—apakah kasus truk “liku” bermuatan 3 ton timah ini akan benar-benar diusut hingga tuntas, atau kembali menjadi kisah lama yang hilang tanpa pertanggungjawaban.(Tim9Jjk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *