Example floating
Berita

Kecelakaan Tambang di Laut Tanjung Bunga Memakan Korban Anak Sendiri. Apakah Wajib di Ketahui Pihak Kepolisian?

115
×

Kecelakaan Tambang di Laut Tanjung Bunga Memakan Korban Anak Sendiri. Apakah Wajib di Ketahui Pihak Kepolisian?

Sebarkan artikel ini

Babel,Pangkalpinang.SKT.CO.ID – Tim pantauan Media Online mendapat informasi Laka Tambang timah yang terjadi berlokasi di laut Tanjung Bunga Kelurahan Temberan Kota Pangkal Pinang pada hari Sabtu 27 September 2025 lalu yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Menurut Narasumber yang tak mau di publikasikan namanya menerangkan bahwa bermula mitra Cv. RMS yang di miliki Pak Andong saat beraktivitas di wilayah IUP Timah Tbk Tanjung Bunga dan salah satu pekerja hendak menghidupkan mesin namun tali untuk memutar mesin terputus hingga besi calicali mesin tersebut terlepas lalu mengenai bagian kepala pekerja tambang yang merupakan anak pemilik Cv. RMS itu sendiri.

“Ada Bang, kejadian itu di ponton pak Andong korban anaknya sendiri, kejadian pas lagi menghidupkan mesin,nah besi calicalinya lepas lalu mengenai anaknya lalu korban dilarikan kerumah sakit terdekat tapi nyawa korban tidak tertolong lagi dan akhirnya meninggal”, ungkap Narsum di tanjung bunga.(11/10).

Lalu kemudian tim media konfirmasi hal tersebut kepada pak Andong berapa unit ponton yang bergabung di Cv.RMS dan terkait laka tambang di laut Tanjung Bunga Kelurahan Temberan yang korbannya merupakan anak sendiri apakah sudah diketahui pihak kepolisian.

“Kurang tahu saya”, katanya singkat. (14/10/25).

Jika dikaji kembali Kejadian kecelakaan tambang timah kali ini diatur dalam Undang-undang Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), terutama yang mengatur sanksi bagi aktivitas pertambangan ilegal maupun Legal.

Melihat dari aturan jika kecelakaan tambang timah disebabkan oleh kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketentuan pasal tersebut digunakan akan sangat bergantung pada penyebab terjadinya kecelakaan tambang dan status legalitas kegiatan penambangan itu.

Diterbitkan berita ini Tim Media akan berusaha dan berupaya konfirmasi dengan Humas PT. Timah Tbk dengan kejadian tersebut sansi yang harus diberikan kepada Cv. RMS serta apakah pihak kepolisian berhak mengetahui kejadian laka tambang yang menyebabkan korban jiwa meskipun di WIUP PT. Timah Tbk.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *