Jakarta,SKT.co.id – Berdasarkan siaran pers Nomor: PR – 113/035/K.3/Kph.3/02/2025 Kejaksaan Agung memeriksa 1 orang saksi terkait perkara Komoditas Timah Korporasi oleh Kejaksaan Agung, Selasa (11/2/25).
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk tahun 2015-2022.
Adapun saksi yang diperiksa berinisial YDS selaku Manager/KTT PT. ATD Makmur Mandiri, Supplier/Direktur CV Bangka Prima Mandiri, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun2015-2022 atas nama tersangka Korporasi PT. Refined Bangka Tin dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Tim)
(K.3.3.1)