Example floating
BeritaInternasionalKesehatanPangkalpinang

Ketika Negara Absen: Korban Jet Blast Dipaksa Cari Keadilan Sendiri

72
×

Ketika Negara Absen: Korban Jet Blast Dipaksa Cari Keadilan Sendiri

Sebarkan artikel ini

Babel.Pangkalpinang.SKT.CO.ID – Polemik insiden jet blast Ketika Negara Absen: Korban Jet Blast Dipaksa Cari Keadilan Sendiriangka yang dinilai tidak masuk akal jika dibandingkan dengan kerusakan fisik bangunan, beban psikologis, serta trauma yang dialami penghuni rumah, termasuk anak-anak. Jum’at (23/1/26)

Rumah yang rusak masih menyisakan retak, sementara luka psikis tak kasat mata justru lebih dalam. Anak-anak korban dilaporkan mengalami ketakutan setiap kali mendengar suara pesawat melintas rendah. Trauma ini, menurut korban, tidak pernah masuk dalam kalkulasi pihak maskapai maupun pengelola bandara. Human cost seolah dihapus dari meja perundingan.

Ketidakhadiran itikad baik (good faith) dari PT Angkasa Pura Indonesia maupun Maskapai Lion Air Pangkalpinang menjadi pemicu utama langkah hukum. Sudah berulang kali awak media melakukan konfirmasi, namun tidak satu pun klarifikasi resmi diberikan. Sikap bungkam ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak korban atas informasi dan keadilan.

Dalam waktu dekat, pihak korban menyatakan akan dikawal penasihat hukum untuk menempuh jalur hukum. Langkah awal yang disiapkan adalah pelaporan ke Polres atau Polda Kepulauan Bangka Belitung, disusul pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia, serta surat resmi ke Kementerian Perhubungan RI sebagai regulator tertinggi sektor penerbangan.

Langkah hukum ini berpijak pada UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum, serta prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999, khususnya hak atas rasa aman dan tempat tinggal yang layak.

“Ini bukan sekadar soal uang, ini soal martabat,” ujar salah satu PH yang rencananya akan mendampingi korban mendapatkan keadilan.

Ketika keadilan terasa jauh dari nalar, jalur hukum menjadi satu-satunya pintu yang tersisa. Justice delayed is justice denied, dan korban menolak menjadi ‘tunawisma’ di rumahnya sendiri. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *