Babel,Penutuk,SKT.CO.ID – Informasi dari salah satu Nara sumber (Narsum) yang enggan menyebutkan namanya ada seorang kolektor besar di Desa Tanjung Sangkar Kecamatan Lepong Kabupaten Bangka Selatan Boy Hery yang hingga saat ini masih aktif membeli timah dari penambang Ilegal wilayah Hutan Lindung bakau serta lokasi ilegal lainnya.
Keberadaan kolektor timah ilegal berkontribusi pada kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi negara, dan ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya alam membuat bisa merugikan negara.
Caption : Saat tim media melakukan pantauan di kediaman Boy Hery.(dok)
Pantauan awak media ini Boy Hery sedang melayani penjual timah dari penambangan dan mempunyai Bigbos dari seorang APH Kepolisian yang hingga sampai saat ini masih aktif di satuan Intel Polres Basel.
“Dari mane pak , kalau timah tak terlalu tinggi harga kita ambil berpariasi ada 140 ribu perkilo kalau bersih 150 ribu perkilo kadangkala, kalau bos kami David Toboali pak”, ungkap Boy Hery kepada tim media ini. Kamis (07/8/25) malam.
Pihak berwenang, termasuk kepolisian dan kejaksaan, terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kolektor timah ilegal di wilayah terlarang.
Pelaku penambangan timah ilegal dapat dikenai sanksi pidana, seperti penjara dan denda, serta sanksi administratif.
Apalagi kolektor timah ilegal merupakan bagian dari masalah yang lebih besar terkait penambangan timah ilegal.
“Kalau saya siih melarang tidak menyuruh pun tidak, pandai-pandai kalian lah selaku kolektor “, kata kades Tanjung Sangkar kepada tim media ini (07/08).
Penanganan masalah ini membutuhkan upaya bersama dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menertibkan aktivitas ilegal serta menegakkan hukum, menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam Bangka Belitung.
“Dulu sudah pernah kami beri himbauan kepada para penambang di mangrove tersebut bersama Kapolsek setempat, namun sekarang masih ada atau aktivitas nya kurang tahu pak tidak monitor dan kami juga berharap kepada masyarakat jangan sampai ada lagi yang bekerja di lokasi tersebut.”, ucap Kades Kumbu. Jum’at (8/8/25)
Dalam dugaan lemahnya penegakan hukum di Polres Bangka Selatan dan adanya dugaan Kongkalikong pembelian biji timah ilegal dan penambang ilegal didesa kumbu dan desa sekitarnya. Tim media Babel berusaha konfirmasi kepada Ditreskrimsus Polda Babel AKBP. M. Rivai Arvan untuk menindak lanjuti semua kolektor yang sudah bekerjasama dengan APH diduga terutama di Polres Basel dan hal tersebut diharapkan akan menjadi atensi Polda Babel untuk meminimalisir anggota Kepolisian yang berani membeli biji timah ilegal.
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Buntani saat di konfirmasikan oleh tim ini apa yang akan di lakukan oleh Polres Basel kedepan terkait kolektor biji timah ilegal Boy Hery di desa tanjung sangkar yang merajalela membeli timah dari penambang hutan mangrove didesa kumbu. Meskipun upaya konfirmasi sudah dilakukan namun belum mendapat respon.(Tim)