Example floating
BeritaKesehatanPangkalpinang

Lapdu dan Tembusan Sudah di Layangkan, Bendera Robek dan Kusam SPBU Kampak Masih di Amankan Tim 9 Jejakkasus

80
×

Lapdu dan Tembusan Sudah di Layangkan, Bendera Robek dan Kusam SPBU Kampak Masih di Amankan Tim 9 Jejakkasus

Sebarkan artikel ini

Babel.Pangkalpinang.SKT.CO.ID – SPBU 24.331124 Kampak diduga telah melanggar Pasal 66 UU No 24 Tahun 2009 karena kealfaannya telah melalaikan Simbol Negara Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Robek dan Kusam tetap berkibar. Sabtu 31 Januari 2026 lalu.

Hal ini telah di buat Laporan Pengaduan (Lapdu) tim 9 jejakkasus ke Kapolresta dan surat tersebut sudah didisposisikan ke Kasat Intel polres Pangkalpinang untuk di tindak lanjuti namun hingga saat ini belum ada tindakan sama sekali.

“Kalau yakin itu melanggar sesuai pasal-pasal yang karto buat, saran saya buat LP saja di SPKT, biar nanti jelas perkaranya disidik”, kata Kasat intel Polresta Sirait saat di konfrimasi tim 9 jejakkasus. Jum’at (27/2).

Menjadi perbincangan hangat diwarkop Kota Pangkalpinang hukuman berat menanti bagi pengusaha SPBU 24.331124 Kampak yang telah menyalahi aturan kibarkan bendera robek dan kusam tidak sesuai dengan ukuran dalam undang-undang Republik Indonesia.

Kasat Intel polresta Sirait ditanya tentang aturan pengibaran bendera yang wajib sesuai dengan aturan standar undang-undang pengibaran bendera akan tetapi di SPBU Kampak terdapat pembiaran bendra robek dan kusam dan tidak sesuai ukuran tetap berkibar.

“Pengadilan yang memutuskan apa sanksi terhadap seseorang yg didakwa melakukan pelanggaran atau kejahatan, makanya saranku kalau yakin mereka melanggar laporkan saja buat Laporan Polisi di SPKT, kalau memang tujuanmu agar mereka dihukum sesuai dugaan pelanggaran yang karto laporkan nanti”. jelas Sirait Kasat Intel Polresta.(27/2)

Diketahui bersama dalam aturan UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 4 Ketentuan Ukuran Bendera Merah Putih untuk dikibarkan;
• Lapangan Istana Kepresidenan:
200 Cm X 300 Cm
• Lapangan Umum;
120 Cm X 180 Cm.
• Ruangan;
100 Cm X 150 Cm
• Mobil Presiden/Wapres;
36 Cm X 54 Cm
• Mobil Pejabat Negara;
30 Cm X 45 Cm
• Kendaraan Umum;
20 Cm X 30 Cm
• Kapal/Kereta Api;
100 Cm X 150 Cm
• Pesawat Udara;
30 Cm X 45 Cm
• Meja;
10 Cm X 15 Cm

Sedangkan bendera merah putih dalam keadaan robek dan kusam tetap berkibar di SPBU Kampak diketahui milik Ayun tidak sesuai dengan ukuran menurut undang-undang yaitu 112 Cm X 80 Cm. Dalam hal ini apa sangsinya pak?

“Kalau tujuannya untuk menjembatani agar terjadi 86 kami gak berani. Kan Karto sudah Konsul dengan pengacara, Konsul aja untuk buat LP. Lanjutkan perjuangan”. jawabnya.

Tim 9 Jejakkasus sudah melayangkan surat tembusan ke Polda Babel dan Korem 045/Garuda Jaya. Hingga kini tim masih menunggu klarifikasi dari pihak SPBU Kampak.

Diterbitkan berita ini tim9jejakkasus berupaya konfirmasi kepada Kapolresta untuk mendapat jawaban yang pasti terkait SPBU Kampak kibarkan bendera robek dan kusam tidak sesuai ukuran dan aturan undang-undang,agar masyarakat Babel tidak salah menafsirkan bendera yang benar untuk dikibarkan.(Tim9Jjk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *