Babel,Pangkalpinang,SKT.CO.ID – Sangsaka Bendera Merah Putih simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang harus kita Hormati kita Jaga dan kita rawat. Jika bendera tersebut kusam, robek dan kumal tentu tidak pantas untuk di kibarkan.
Pantauan tim media Babel Bendera Republik Indonesia (RI) yang kusam dan robek serta kumal itu dikibarkan oleh PT. MUPP pimpinan pak Sani sedangkan owner atas nama Sianturi/Atak bertempat tinggal digudang padi perusahaan tersebut bergerak dibidang Redimix. Rabu (18/6/25)
Caption : PT. MUPP Redimix kibarkan bendera kumuh dan Robek
Diwaktu yang sama tim bertemu Pak Hambali selaku Marketing’ PT. MUPP dikantor Redimix jalan Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
“Iya bang kami salah,maaf besok akan kami ganti benderanya saya hanya marketing bang,disini bukan meneger sekedar diperbantukan bos saja sekarang bos lagi di Aston,ya pemilik Aston Hotel”, ucap Hambali. Rabu Sore (18/6/25).
Warga menunjukkan keprihatinan dan kekecewaan terhadap bendera merah putih yang robek dan lusuh yang masih dikibarkan di fasilitas publik dan banyak pihak mempertanyakan kesadaran dan keperdulian terhadap simbol negara NKRI yang sangat penting ini.
“Kalau Bendera ini adalah lambang kebangsaan kita sebagai warga negara yang baik tidak wajar lagi dibiarkan berkibar dalam kondisi seperti itu,ini perusahaan Lo mas sangat menghina sekali,” kata Mas Hendro yang sedang melintas dan berlalu pergi. Rabu (18/6/25).
Pemandangan ini mengundang keprihatinan mendalam dari masyarakat yang melintasi lokasi tersebut.
“Sangat memalukan. Bagaimana mungkin diarea pinggir jalan yang seharusnya menjadi teladan justru membiarkan bendera kebangsaan dalam kondisi kusam dan robek masih saja dikibarkan sangat terhina sekali Bangsa Indonesia”, ungkap anggota Dewan Fraksi PDIP ini. Rabu (18/6/25)
Diketahui perusahaan UMPP bergerak dibidang mobil Molen yang membawa semen batu cor yang sudah di olah menjadi (Redimix) perusahaan ini sudah lama berkibar di Kota Pangkalpinang.
Tindakan PT.MUPP dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap simbol negara dan tidak menghormati perjuangan para pahlawan.
PT.MUPP diduga telah melanggar pasal 234 RUU KUHP menyebutkan, j”Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Di pasal lain yang mengatur tentang pengrusakan bendera merah putih adalah Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
Diterbitkan berita ini tim media Babel akan berusaha konfirmasi kepada Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo terkait bendera kusam,Kumal dan robek masih saja dikibarkan oleh PT.MUPP Redimix dijalan Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang serta diduga sangat menghina NKRI harga mati. Meskipun upaya konfirmasi sudah dilakukan namun belum mendapat respon.(Tim)