Babel,Pangkalpinang,SKT.CO.ID – Terkait sebuah mobil tangki BBM jenis solar ditengah malam dari jalan batu rusa menuju Kota Pangkalpinang tanpa penerangan tepatnya mobil tersebut masuk ke gudang PT .Bangka Agro Persada (BAP) Jasa Transportasi sehingga menjadi tanda tanya awak media.
Sementara sampai di kantor PT Bangun Swakarya Abadi jalan Raya Ketapang kawasan Industri Komp.Donna Kembara Jaya RT.01 RW 01 Kel.Temberan Kec.Bukit Intan Kota Pangkalpinang Babel, tim media Babel menemukan pemandangan yang tak pantas terlihat ditiang bendera halaman kantor perusahaan tersebut sebuah bendera merah putih keadaan robek dan kusam masih berkibar.
Caption : Bendera Merah Putih Robek dan kusam berkibar dihalaman kantor PT. BSA
Sangsaka Bendera Merah Putih simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang harus kita Hormati kita Jaga dan kita rawat. Jika bendera tersebut kusam, robek dan kumal tentu tidak pantas untuk di kibarkan.
“Aku baru sampai dari rumah sakit pak,kalau perusahaan sebelah beda pak,artinya bukan punya kita memang parkirnya disitu kebetulan punya adik ipar bos (Aping) pak Yusmin kalau bos Aping sekarang di Malaysia”, ucap Anto selaku Meneger PT. BSA ini. Selasa (17/6/25).
Warga menunjukkan keprihatinan dan kekecewaan terhadap bendera merah putih yang robek dan lusuh yang masih dikibarkan di fasilitas publik dan banyak pihak mempertanyakan kesadaran dan keperdulian terhadap simbol negara NKRI yang sangat penting ini.
“Ya itu kita ganti nanti, dulu kami pasang namun tidak pernah di lihat dan copot lagi kami akui kami lalai yang jelas tidak ada kesengajaan pak”, jelasnya singkat seakan akan permasalahan bendera robek yang berkibar fenomena biasa. (17/6).
Kekecewaan dan Kemarahan rakyat Indonesia menuntut agar bendera yang robek segera diganti yang baru.
Peringatan Terhadap Sanksi
Mengingatkan bahwa ada sanksi pidana bagi yang sengaja mengibarkan bendera robek.
Sorotan Terhadap Kelalaian
Rakyat juga menyoroti kelalaian pihak terkait dalam menjaga kehormatan bendera negara.
“Kalau Bendera ini adalah lambang kebangsaan kita sebagai warga negara yang baik tidak wajar lagi kibarkan dalam kondisi seperti itu,ini perusahaan Lo mas sangat menghina sekali,” kata Warga. Rabu (18/6/25).
Diwaktu yang berbeda tokoh masyarakat mentok dan pemuda mentok serta pengacara muda Babel Agus Purnomo SH mengungkap dengan permasalahan diatas terduga memang dengan ada unsur kesengajaan membiarkan kemudian menghina Sangsaka merah putih tetap berkibar ditiang halaman kantor.
“Tak seharusnya dipasang bendera robek karena kemungkinan mereka lupa untuk mengganti atau mungkin tidak begitu penting sehingga mereka lalai mengganti dengan bendera yang baru”, terangnya.
Lanjutnya apalagi mereka mempunyai security tak mungkin lalai diduga ini ada faktor kesengajaan dan penghinaan”, tutup Agus Purnomo SH kepada tim media ini. Jum’at (20/6)
Pada dasarnya, pengibaran bendera robek dianggap sebagai tindakan yang tidak menghormati simbol negara dan dapat menimbulkan citra negatif.
Tindakan PT.BSA kawasan industri komp. Donna kembara dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap simbol negara dan tidak menghormati perjuangan para pahlawan.
Diduga PT. Bangun Swakarya Abadi telah melanggar pasal 234 RUU KUHP menyebutkan, j”Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Dipasal lain yang mengatur tentang pengrusakan bendera merah putih adalah Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
Diterbitkan berita ini tim media Babel akan berusaha konfirmasi kepada Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo terkait bendera kusam,Kumal dan robek masih saja dikibarkan oleh PT. BSA jalan Raya Ketapang kawasan Industri Komp. Donna Kembara Jaya serta dugaan sementara sangat menghina NKRI. Meskipun upaya konfirmasi sudah dilakukan namun belum mendapat respon.(Tim)