Example floating
Berita

Mencuat Kasus 200 Ton Timah Balok di Smilter Hendri Lee Begini Ceritanya

3186
×

Mencuat Kasus 200 Ton Timah Balok di Smilter Hendri Lee Begini Ceritanya

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, SKT.CO.ID – Hasil penjualan timah balok yang telah digali mencapai jumlah yang fantastis menurut pengakuan dari Nara Sumber (Narsum). Total 120 ton timah yang berhasil dijual, diduga aliran dana sebesar Rp 15 miliar mengalir ke oknum Kejaksaan Agung. Kejagung RI.

Sebelumnya, melalui konfirmasi ulang oleh tim Redaksi media SKT.CO ID kepada Wn (nama samaran) yang di suruh untuk menimbun dan menggali timah balok yang diduga milik Hendra Lee malalui Pesan. Voice note menerangkan bahwa penyampaian di voice note tersebut sudah benar bahwa PT. Tinindo yang mana saat itu operator sebenarnya lagi keluar. Wn menceritakan dikala itu zaman bos besar seperti bos Aon pemain timah ilegal di tangkap oleh pihak Kejagung RI dan saya disuruh untuk menggali lobang untuk menimbun finah balik tersebut.

“Saya di suruh untuk gali lobang menimbun timah sebanyak 200 ton entah timah dari mana ngak tahu juga , 3 bulan kemudian saya disuruh gali lagi oleh pak Basuki oknum Polri bertugas di Polda Babel no HP 08127486XXX dan Pak Fery warga sipil orang Desa Cambai dengan no HP. 08136833XXXX lalu pembongkaran pertama sebanyak 120 ton dengan upah bayaran Rp. 10 juta”, kata Wn melaui Vouce Note dan secarik kertas yang di dapat tim Redaksi. Sabtu (01/03/25).

Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi dalam industri timah di Bangka Belitung tidak hanya melibatkan perusahaan swasta, tetapi juga diduga melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas kejahatan.

Selain itu, keterlibatan aparat kepolisian dalam pengawalan dan pengamanan aktivitas ilegal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik kepolisian serta dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti berkonspirasi dalam menghilangkan barang bukti.

“Pak Paulus no 0811717XXX/08127803XXXX dan Pak Armin 08129070XXX kalau pak Haji saat penimbunan hadir namun dikala penggalian ia tak ikut, lalu saya dijanjikan upah yang sesuai oleh pak Basuki dan pak Feri orang cambai”, tutur Wn melalui Voice Note kepada Redaksi.

Jika dugaan permasalahan ini benar, maka hal ini menunjukkan adanya kemungkinan keterlibatan oknum di lembaga penegak hukum tingkat nasional dalam upaya meredam atau mengaburkan fakta kasus ini.

Wn menjelaskan timahnya ngak tahu di bawa kemana, timah tergali hanya 120 ton namun di jalan dapat kabar timah tersebut di tangkap oleh Intel Mabes Polri. Lalu sisa timah di timbun kembali.

Nah lima bulan kurang lebih, kemudian timah tersebut minta di gali lagi oleh istri bos Hendri Lee bernama Safitri no Hp. 08117858XXX sebanyak 70 ton operator di kala itu Birin yang mengawal saat penggalian kedua saat itu Caca.

“Saat itu (penggalian ke 2) tanggal 15 Desember 2924 untuk pengamanan di luar membutuhkan jasa oknum sipil dan digali 70 ton yang terangkat lalu sisa lain masih dalam lobang dengan upah dp Rp.10 juta, namun habis penggalian saya pulang ke rumah di tengah jalan saya dihadang seseorang yang tak tahu edentitasnya menggunakan masker, HP saya di rebut kemudian semua chat saya di hapus olehnya”, tutup Wn yang jadi saksi kunci penimbunan dan penggalian timah yang diduga sudah terorganisir.

Tindakan yang dilakukan oleh para yang terlibat dalam penghilangan dan penjualan barang bukti ini merupakan pelanggaran serius terhadap berbagai peraturan hukum di Indonesia,.

Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mengalirkan hasil kejahatan untuk menyamarkan asal-usulnya, yang dalam kasus ini berupa hasil penjualan timah yang ditimbun dan dijual secara ilegal.

Keterlibatan aparat kepolisian dalam pengawalan dan pengamanan aktivitas ilegal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik kepolisian serta dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti berkonspirasi dalam menghilangkan barang bukti.

Selain itu, peran Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam kasus ini harus diaudit secara menyeluruh untuk memastikan bahwa tidak ada oknum yang menyalahgunakan kewenangannya untuk melindungi para pelaku kejahatan.

Oleh karena itu, publik mendesak agar pihak KPK RI dan lembaga independen lainnya turun tangan untuk mengusut keterlibatan semua pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan aliran dana ke Kejagung.

Tanpa tindakan tegas dari aparat hukum yang bersih dan independen, praktik serupa akan terus terjadi, menggerogoti ekonomi negara dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Masyarakat menunggu langkah nyata dari penegak hukum untuk mengungkap skandal ini hingga ke akar-akarnya. Jika tidak, maka penegakan hukum di Indonesia hanya akan menjadi sekadar formalitas dan Slogan belaka sementara keadilan tetap menjadi ilusi(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *