Babel.Mentok.SKT.CO.ID – Informasi dari sumber yang dapat di percaya bahwa terdapat tambang ilegal skala besar di wilayah pemukiman penduduk Jalan Raya Menumbing Gang Ganser Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Tim 9 JejakKasus langsung bergerak nuju ke lokasi yang di maksud untuk memastikan hal tersebut menemukan tumpukan tanah yang sudah dikumpul (Diwhos) dan 3 pekerja tambang di konfirmasikan mengatakan bahwa tambang ini milik pak Rt Ikbal.
“Aok bang, ni tambang punya pak Rt Ikbal,klo yang didepan punya Bujang bang”. kata pekerja tambang Pak Rt Ikbal kepada tim 9.(07/3)
Caption: Video tumpukan tanah sedang diwhos ditambang milik pak Rt Ikbal. (dok)
Tumpukan tanah yang sedang dikumpulkan (diwhos) Excavator pc mini merupakan bukti nyata bahwa lokasi pemukiman penduduk memang sedang tidak baik-baik saja.
“Saya tidak pernah ganggu orang bekerja tambang selama ini tapi tolong jika saya bekerja Ti jangan di usik, memang semua tambang di sini setahu saya ilegal cuma kata satgas PKH walaupun semua ini ilegal tapi asalkan timahnya di kembalikan ke Mitra atau PT. Timah ngak apa-apa,kalau Bos Bj Culong paling banyak tambangnya, kalau saya timahnya tidak bisa berpindah ke lain hati kecuali Bos DAYAT”. ucap Pak Rt Ikbal saat di temui wartawan dikediamannya. Sabtu malam minggu (07/3).
Dasar Hukum dan Larangan Tambang di pemukiman penduduk
– Larangan Tambang Ilegal (TI)
– Jarak Aman
– Kawasan Lindung/Pemukiman
Aturan pertambangan timah di area pemukiman penduduk di Indonesia secara umum sangat ketat dan hampir mustahil dilakukan secara legal jika area tersebut adalah kawasan budidaya permukiman padat atau fasilitas umum. Pertambangan di area tersebut sering kali ilegal dan melanggar aturan lingkungan serta keselamatan.
Lokasi tersebut ada dugaan Areal Penggunaan Lain (APL) difungsikan untuk pembangunan non-kehutanan, seperti pemukiman, pertanian skala besar (sawit, karet), infrastruktur (jalan tol, pelabuhan), industri, dan pertambangan
“Saya tidak tahu pasti ada atau tidak pak Bj Culong bermain dengan APH dan Satgas Namun pastinya, Bj Culong mempunyai tambang di sana dan mengatasnamakan masyarakat. Selain di Jalan Raya Menumbing/Menjelang, di perumnas Bos BJ ada juga tambangnya”. ucap salah satu nara sumber yang dapat di percaya.
Jika pertambangan tersebut masuk kawasan APL maka harus ada izin dari pemerintah daerah setempat atau pusat dan ada perda RT/RW.
Merujuk Permen LHK 7/2021, kegiatan pertambangan hanya diperbolehkan dilaksanakan di kawasan hutan lindung (metode bawah tanah) maupun di hutan produksi melalui persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim 9 jejak kasus berusaha konfrimasi dan berkoordinasi kepada Satgas PKH Tri Cakti dibawah naungan intruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mengatasi masalah pertambangan dan penyelundupan di Babel agar semakin terarah. (Tim9Jjk)










