Example floating
Bangka BaratBeritaKesehatanOtomotifTeknologi

Pak Rt Ikbal diduga bukan Melestarikan Namun Ikut Serta Dalam Perusakan Alam Wilayah Pemukiman Penduduk

19
×

Pak Rt Ikbal diduga bukan Melestarikan Namun Ikut Serta Dalam Perusakan Alam Wilayah Pemukiman Penduduk

Sebarkan artikel ini

Babel.Mentok.SKT.CO.ID – Penelusuran Tim 9 Jejakkasus  Sabtu siang dilapangan menemukan hal yang sensitif tambang ilegal di Jalan Raya Menumbing Gang Ganser Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat tepatnya di tengah pemukiman penduduk yang di lakukan oleh oknum Pemdes setempat.

Konfirmasi tim media tertuju kepada salah satu warga setempat mengungkap bahwa kerjaan tersebut berskala besar dan sudah berjalan dua bulan gunakan alat berat PC Mini Kobelco berwarna Kuning.

Guna memastikan hal tersebut tim mencoba mendatangi tumpukan tanah yang sudah dikumpul (Diwhos) dan tiga orang pekerja tambang saat dikonfirmasi mengatakan.

“Iya pak tambang milik pak RT Ikbal kami bekerja sama dia (Rt) kalau depan punya Bos Bj Culong”. jelas pekeja tambang Pak RT Ikbal. Sabtu (07/3).

Caption : Satu unit pc Kobelco warna kuning sedang beraktifitas kumpulan tanah

Di lain waktu tim melakukan konfirmasi kepada pak RT Ikbal sebagai pemilik tambang di lokasi yang sama dengan mendatangi rumah kediamannya.

“Saya tidak pernah ganggu kerjaan  tambang orang selama ini tapi tolong jika saya bekerja Ti jangan di usik, memang semua tambang di sini setahu saya ilegal cuma kata satgas PKH walaupun semua ini ilegal tapi asalkan timahnya di kembalikan ke Mitra atau PT. Timah ngak apa-apa,kalau Bos Bj Culong paling luas lokasi tambangnya,kalau saya timahnya tidak bisa berpindah ke lain hati kecuali Bos Dayat.”. ucap Pak Rt Ikbal saat di temui dirumah. Sabtu malam minggu (07/3).

Patut di ketahui bersama bahwa aturan pertambangan timah di area pemukiman penduduk di Indonesia secara umum sangat ketat dan hampir mustahil dilakukan secara legal jika area tersebut adalah kawasan budidaya permukiman padat atau fasilitas umum. Pertambangan di area tersebut sering kali ilegal dan melanggar aturan lingkungan serta keselamatan.

Lokasi tersebut diduga Areal Penggunaan Lain (APL) difungsikan untuk pembangunan non-kehutanan, seperti pemukiman, pertanian skala besar (sawit, karet), infrastruktur (jalan tol, pelabuhan), industri, dan pertambangan

Dasar Hukum dan terlarang tambang rakyat

Zona terlarang

Jarak aman

UU Menerba

“Saya tidak tahu pasti ada atau tidak Bos BJ Culong bermain dengan APH dan Satgas namun pastinya Bos BJ mempunyai tambang di sana mengatasnamakan masyarakat. Selain di Jalan Raya Menumbing/Menjelang, di perumnas Bos BJ punya tambang juga”. ucap salah satu nara sumber yang dapat di percaya.

Jika pertambangan tersebut masuk kawasan APL maka harus ada izin dari pemerintah daerah setempat atau pusat dan ada perda RT/RW.

Merujuk Permen LHK 7/2021, kegiatan pertambangan hanya diperbolehkan dilaksanakan di kawasan hutan lindung (metode bawah tanah) maupun di hutan produksi melalui persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Hingga berita ini diterbitkan, tim 9 jejak kasus berusaha konfrimasi dan berkoordinasi kepada Satgas PKH Tri Cakti dibawah intruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mengatasi masalah carut marut pertambangan ilegal dan penyelundupan timah di wilayah Babel. Meskipun konfirmasi sudah di layangkan namun belum mendapat respon. (Tim9Jjk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *