Example floating
BeritaOtomotifPangkalpinang

Pemilik Tempat Kos IJO diduga Tutup Mata Aktivitas Ptostitusi Mechat

71
×

Pemilik Tempat Kos IJO diduga Tutup Mata Aktivitas Ptostitusi Mechat

Sebarkan artikel ini

Babel.Pangkalpinang.SKT.CO.ID – Penggunaan tempat kos – kosan sebagai lokasi kegiatan prostitusi terselubung melalui amplikasi Mechat merupakan tindak pidana serius di Indonesia dan dapat dikenai sanksi hukum berat, terutama bagi pemilik atau pengelola yang terlibat atau membiarkan aktivitas tersebut terjadi.

Salah satunya Kos Ijo diduga kamar Dua dan kamar lain yang menawarkan kesetiap laki – laki hidung belang melalui Aplikasi Mechat bernama Dinda tepatnya alamat di jalan Dahlia Semabung lama Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

Menjamurnya kos-kosan yang dijadikan tempat prostitusi melalui aplikasi Mechat yang kian meresahkan masyarakat sekitar.

Tawar menawar melalui pesan Mechat antara Tim Redaksi media ini terhadap pelaku memperoleh hasil yang memastikan Kosan Ijo di Semabung tersedia prostitusi terselubung dari harga Net 300 sampai dengan 250 net.

“Iya bang kosan Ijo, ku orang Bangka, 300 Net Bang, intinyo mau ataw tidak 250 otw la, kesinilah, aku tunggu”. ucap Dinda melalui pesan Mechat tawarkan harga kepada tim media.(11/3)

Konfrimasi tim media kepada salah satu warga yang bermukim di wilayah tersebut mengatakan pernah ada kejadian ribut lantaran suami menyimpan istri muda dikos Ijo.

“Betul bang, dulu pernah kejadian ribut antara wanita setelah di telusuri suami menyimpan istri muda di Kosan Ijo, akhirnya kami juga membubarkan diri”. kata warga yang minta edentitasnya di sembunyikan. Rabu (11/3)

Masyarakat meminta kepada walikota pangkalpinang untuk menelusuri perizinan pemilik kosan Ijo diduga ada faktor pembiaran terhadap tempat prostitusi melalui amplikasi pesan Mechat yang meresahkan warga tersebut.

Kos-kosan, yang seharusnya menjadi tempat tinggal, disalahgunakan menjadi tempat transaksi seksual, kadang dengan sistem sewa per jam. Operasi online (Mechat) praktik prostitusi sering diatur melalui aplikasi atau media sosial, dengan pertemuan fisik dilakukan di kamar kos.

Para pelaku dan terkadang pemilik kos yang dinilai lalai dapat diproses sesuai hukum, seperti pelanggaran Perda tentang ketertiban umum.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) terus berupaya memberantas fenomena ini dengan melakukan patroli dan meminta pemilik kos untuk lebih selektif dalam menerima penghuni guna mencegah penyalahgunaan.

J

Jika terbukti terjadi pembiaran, pemilik kos bisa dianggap memfasilitasi tindak pidana kesusilaan, sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana yang nyata.

Masyarakat meminta kepada walikota pangkalpinang untuk menelusuri perizinan pemilik kosan Ijo diduga ada faktor pembiaran terhadap tempat prostitusi melalui amplikasi pesan Mechat yang meresahkan warga tersebut.

Diterbitkan berita ini tim media berusaha konfrimasi kepada pemilik Kosan ijo terkait izin usaha kos-kosan yang diduga meresahkan keberadaan praktek prostitusi asusila terselubung. Meskipun upaya konfrimasi sudah di lakukan namun belum mendapat respon. (Tim9Jjk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *