Example floating
BeritaInternasionalPangkalpinang

Polisi Bergerak Cepat, Dugaan Penolakan Pasien di RS Primaya Bhakti Wara Diusut Serius

26
×

Polisi Bergerak Cepat, Dugaan Penolakan Pasien di RS Primaya Bhakti Wara Diusut Serius

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG.BABEL.SKTNEWS.COM Aparat kepolisian dari Polresta Pangkalpinang di bawah komando Kapolres Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., M.H menunjukkan respons cepat dalam menangani kasus dugaan penolakan pasien oleh oknum tenaga medis di Rumah Sakit Primaya Hospital Bhakti Wara yang sempat viral dan menyita perhatian publik.

Langkah konkret dilakukan pada Senin (23/3/26), ketika penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Pangkalpinang mulai mengintensifkan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi kunci.

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 15.00 Wib hingga sekitar pukul 17.36 Wib, dengan durasi kurang lebih dua jam. Para saksi yang dimintai keterangan merupakan keluarga korban, yakni Yandi dan Marlia yang merupakan paman dan ibu dari almarhumah Cahaya Putri Soleha.

Proses pengambilan keterangan saksi ini menjadi bagian krusial dalam pembuktian perkara pidana. Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kesaksian memiliki kekuatan sebagai alat bukti sah untuk mengungkap kebenaran materiil, khususnya terkait apa yang dilihat, didengar, dan dialami langsung oleh saksi.

Kasus ini sendiri berujung tragis. Cahaya Putri Soleha dilaporkan meninggal dunia pada Minggu (22/3/26) pukul 08.29 Wib di RS Bakti Timah, setelah sebelumnya diduga mengalami penolakan penanganan medis.

Keluarga korban yang hadir dalam pemeriksaan didampingi oleh tim kuasa hukum, yakni Fitriadi, SH., MH, Andi Azis Setiawan, SH, dan Reza Maryadi, SH. Mereka menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata mencari keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai peringatan keras bagi seluruh fasilitas kesehatan.

“Kami ingin kasus ini diusut tuntas. Ini bukan hanya soal satu nyawa, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat luas. Jangan sampai ada lagi korban berikutnya,” tegas pihak keluarga usai pemeriksaan.

Mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif, transparan, dan tanpa tebang pilih dalam mengungkap fakta. Selain itu, keluarga meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan di fasilitas kesehatan yang diduga terlibat.

Kasus ini kembali membuka luka lama terkait dugaan lemahnya standar pelayanan kesehatan. Dalam regulasi yang berlaku di Indonesia, fasilitas pelayanan kesehatan secara tegas dilarang menolak pasien dalam kondisi darurat dengan alasan apapun, termasuk keterbatasan fasilitas atau administrasi.

Jika terbukti, tindakan penolakan tersebut tidak hanya melanggar etika profesi tenaga medis, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Rumah Sakit Primaya Hospital Bhakti Wara belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penolakan pasien tersebut.

Publik kini menanti, apakah penegakan hukum akan berjalan tegas atau justru kembali tumpul di hadapan institusi pelayanan kesehatan. (Tim9Jjk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *