Belinyu.SKT.CO.ID – Pabrik arak ilegal yang diduga beroperasi di Dusun Air Abik, Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjadi sorotan masyarakat. Pabrik ini, yang kabarnya dimiliki oleh seseorang bernama Ce Linda, diduga telah beroperasi dalam skala besar dan mendistribusikan minuman beralkohol tradisional ke empat kabupaten dan satu kota di Pulau Bangka. Jum’at (14/3/25)
Keberadaan pabrik ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum oleh aparat terkait, termasuk kepolisian di tingkat Polsek, Polres, dan Polda Bangka Belitung.
Keberadaan Pabrik Arak Ilegal
Caption : Pabrik arak yang meresahkan masyarakat (dok)
Menurut informasi dari narasumber yang enggan disebutkan namanya, pabrik arak tersebut terletak tidak jauh dari kediaman Ce Linda. Pabrik ini dikelilingi oleh pagar beton yang kokoh dan atap seng, menandakan operasi yang tertutup dan terorganisir. Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa pabrik ini telah beroperasi sejak lama. Awalnya, pabrik tersebut terbuka dan hanya ditutupi atap biasa, namun kini telah berkembang dengan fasilitas yang lebih baik, mengindikasikan peningkatan skala produksi.
Dugaan Pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum
Masyarakat setempat mempertanyakan mengapa pabrik arak dengan skala besar ini dapat beroperasi tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum. Ada dugaan bahwa keberadaan pabrik ini diketahui oleh aparat, namun tidak ada tindakan yang diambil, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya oknum aparat yang melindungi operasi ilegal tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan integritas dan efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.
Dampak Sosial dan Hukum
Operasi pabrik arak ilegal ini berpotensi meningkatkan angka kriminalitas dan membahayakan keselamatan masyarakat. Minuman keras ilegal sering kali diproduksi tanpa standar keamanan yang memadai, sehingga dapat menyebabkan keracunan dan dampak kesehatan serius lainnya. Selain itu, peredaran minuman keras ilegal dapat memicu tindak kriminal seperti kekerasan dan kecelakaan lalu lintas.
Peraturan dan Sanksi Hukum
Di Indonesia, produksi dan distribusi minuman keras tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Kasus Serupa dan Penegakan Hukum
Kasus serupa pernah terjadi di Jombang, di mana pemilik pabrik minuman keras ilegal ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 204 KUHP. Selain itu, di Kabupaten Belitung, Satpol PP berhasil menggerebek pabrik arak yang beroperasi di tengah hutan. Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap produksi minuman keras ilegal dapat dilakukan dengan tegas.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap pabrik arak ilegal di Dusun Air Abik. Penutupan permanen pabrik dan penangkapan serta proses hukum terhadap pemiliknya diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah dampak negatif lebih lanjut terhadap masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini sangat diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.(Tim)








