Example floating
Berita

Ratusan PIP Serbu Alur Kapal Pangkal Balam diduga Ada Kongkalikong di Lapangan

294
×

Ratusan PIP Serbu Alur Kapal Pangkal Balam diduga Ada Kongkalikong di Lapangan

Sebarkan artikel ini

Babel.Pangkalpinang.SKT.CO.ID — Ikon wisata pantai Pasir Padi kebanggaan Kota Pangkalpinang, kini menghadapi ancaman serius. Pantai yang berlokasi sekitar 8 kilometer dari pusat kota dan dikenal memiliki garis pantai sepanjang kurang lebih 2 kilometer dengan hamparan pasir putih itu, berubah wajah akibat maraknya aktivitas tambang ponton isap produksi (PIP) di perairan sekitar terutama di Alur Kapal. Sabtu (06/12/25).

Laporan warga pesisir dan nelayan setempat menjadi titik awal pergerakan Tim Investigasi awak media, yang hari ini langsung menuju lokasi menggunakan perahu speed lidah. Sesampainya di lokasi, tim mendapati ratusan PIP beroperasi di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, bahkan telah masuk ke Jalur Pelayaran Pangkal Balam, sebuah zona strategis di laut dan sibuk di Kota Pangkalpinang.

“Sekarang kami masuk CV. RMS dari jebus dulu ikut Ataw habis itu baru kami pindah ke Ale,punya saya ada 6 ponton kalau malam tak kerja yang tak masuk IUP sama la di tarik juga”, jelas salah satu pemilik ponton yang tak menyebutkan identitasnya.
PIP bekerja dijalur kapal besar berpotensi timbulkan kecelakaan di laut

Dari pemantauan langsung di lapangan, tampak jelas sejumlah PIP membawa identitas perusahaan seperti CV Bumi Bangka dan CV GLA. Yang menjadi sorotan, keberadaan rangkaian ponton itu berada sangat dekat dengan kapal-kapal besar yang tengah berlabuh di Anchorage Area (zona labuh). Posisi ini jelas mengganggu aktivitas pelayaran, bahkan berpotensi menimbulkan kecelakaan laut.

Padahal, aturan negara sangat tegas. Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, menekankan penguatan keselamatan dan keamanan pelayaran. Regulasi ini memberi payung hukum lebih kuat bagi Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), pengelolaan kepelabuhanan, hingga penertiban potensi ancaman navigasi.

Namun, fakta di lapangan memperlihatkan seolah aturan tersebut tidak berlaku di perairan Pangkal Balam.

Pertanyaan Publik: Siapakah yang bertanggung jawab?

Maraknya PIP yang beroperasi di luar area IUP PT Timah memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat
1. Mengapa PT Timah melakukan pembiaran, padahal perusahaan ini yang menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada mitra dan memiliki wilayah IUP resmi? Namun kenyataan di lapangan mereka kerja di luar IUP.
2. Apakah PT Timah sengaja tutup mata demi mengejar target produksi 25.000–30.000 ton bijih timah tahun ini?
3. Di mana peran instansi terkait seperti Airud, Bakamla, TNI AL, KSOP, KPLP, hingga unsur Forkopimda?

Aktivitas tambang ilegal di jalur pelayaran jelas membahayakan kapal penumpang, kapal cargo, hingga kapal milik Pertamina yang hilir mudik di pelabuhan strategis Pangkal Balam. Terlebih menjelang Nataru (Natal dan Tahun Baru), intensitas pelayaran diprediksi meningkat tajam.

Pantai Pasir Padi menjadi tercemar: bukan lagi ikon Wisata bersih

Pantai Pasir Padi kini tidak seindah dulu. Lumpur bercampur tumpahan minyak dan oli dari aktivitas tambang membuat air pantai menjadi keruh dan berbau. Kawasan wisata yang seharusnya menjadi wajah kota berubah menjadi area yang terkontaminasi aktivitas pertambangan intensif.

Tidak Ada Respons dari PT. Timah saat di konfirmasi

Untuk menjaga keberimbangan informasi, tim investigasi telah berupaya menghubungi bagian Humas PT Timah Tbk. Namun, seperti kejadian sebelumnya, tidak ada satu pun respons yang diterima hingga berita ini diterbitkan.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *