Example floating
Berita

Rumah Rusak, Ganti Rugi Tidak Sesuai: Tanggung Jawab Bandara Depati Amir dan Maskapai Disorot

142
×

Rumah Rusak, Ganti Rugi Tidak Sesuai: Tanggung Jawab Bandara Depati Amir dan Maskapai Disorot

Sebarkan artikel ini

Babel.Pangkalanbaru.SKT.CO.ID – Insiden jet blast pesawat Lion Air saat mendarat di Bandara Depati Amir Pangkalpinang kembali menimbulkan polemik serius. Salah satu rumah warga di Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, mengalami kerusakan berat akibat semburan angin mesin pesawat, Minggu (4/1/26) sore.

Teras rumah ambruk, atap seng beterbangan, dinding bangunan retak menganga, hingga kWh meter listrik pecah dan aliran listrik warga padam.

Fakta baru terungkap, menurut keterangan Kepala Desa Beluluk, Toni,  kejadian serupa pernah terjadi pada masa pandemi Covid-19, dengan pola penanganan yang dinilai jauh dari rasa keadilan.

Kepala Desa Beluluk, Toni, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa pada kejadian sebelumnya, rumah warga yang terdampak hanya diganti dengan nominal sekitar Rp300 ribu.

“Waktu itu memang pernah terjadi, dan ganti ruginya sangat kecil, sekitar tiga ratus ribu rupiah,” ungkap Toni.

Pernyataan ini disampaikannya saat setelah ia melakukan pertemuan dengan empat perwakilan Angkasa Pura Bandara Depati Amir, membahas insiden yang terjadi, Jumat (9/1/26).

Menurut Toni, pada pertemuan tersebut pihak Angkasa Pura menyampaikan alasan bahwa bangunan warga tidak memiliki IMB dan berada dalam radius dekat ujung bandara, sehingga ganti rugi dinilai terbatas.

Alasan ini kembali digunakan dalam penanganan kasus jet blast terbaru, meski kerusakan yang ditimbulkan jauh lebih parah dan membahayakan keselamatan penghuni rumah.

Namun, keterangan Kepala Desa justru mengungkap fakta berbeda dari sisi warga yang terkena insiden. Ia menegaskan bahwa bangunan rumah warga telah berdiri sejak tahun 2006. Selain itu, warga memegang surat keterangan bangunan yang dikeluarkan oleh pihak kecamatan, yang selama ini menjadi dasar legalitas tempat tinggal mereka.

Caption : Rumah warga rusak parah diduga akibat semburan Jetblast Lion Air. (dok) 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah ketiadaan IMB dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hak warga sebagai korban pihak ketiga di darat? Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 53 secara tegas mewajibkan maskapai bertanggung jawab atas kerugian yang dialami pihak ketiga, tanpa mensyaratkan status IMB bangunan korban.

Sementara Pasal 210 UU yang sama mewajibkan pengelola bandara menjamin keselamatan lingkungan sekitar bandara.

Secara hukum perdata, Pasal 1365 KUH Perdata juga menegaskan kewajiban ganti rugi atas setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian. Artinya, alasan administratif tidak dapat menghapus tanggung jawab hukum atas dampak operasional penerbangan.

Namun, persoalan tidak berhenti pada kerusakan fisik semata. Ganti rugi yang diberikan oleh pihak terkait disebut warga sangat jauh dari kata cukup untuk perbaikan rumah.

Berdasarkan keterangan korban, nominal yang diberikan tidak sebanding dengan biaya riil perbaikan bangunan, bahkan dinilai hanya cukup untuk mengganti sebagian kecil material atap, tanpa menyentuh perbaikan struktur dinding yang retak dan berisiko roboh.

“Kerusakannya jelas, tapi uang pengganti seperti hanya formalitas. Tidak ada hitungan RAB, tidak ada penilaian teknis bangunan,” ungkap salah satu warga terdampak.

Caption : Retak mengangga usai pesawat Lion Air melewati atap rumah warga.(dok) 

Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam, sebab warga merasa hak mereka sebagai korban pihak ketiga di darat tidak dipenuhi secara layak.

Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 53 secara tegas menyatakan bahwa badan usaha angkutan udara bertanggung jawab atas kerugian pihak ketiga di darat akibat pengoperasian pesawat, termasuk kerugian materiil dan immateriil.

Selain itu, Pasal 210 UU Penerbangan mewajibkan pengelola bandara menjamin keselamatan dan perlindungan lingkungan sekitar bandara.

Dari sisi hukum perdata, Pasal 1365 KUH Perdata juga menegaskan bahwa setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian wajib diganti oleh pihak yang menyebabkan kerugian tersebut. Artinya, ganti rugi tidak boleh bersifat sepihak, apalagi di bawah standar kebutuhan pemulihan.

Sebelumnya, pihak Lion Air menyampaikan akan melakukan verifikasi data penerbangan, sementara Angkasa Pura Indonesia melalui humasnya menyatakan akan meninjau langsung ke lokasi. Namun hingga kini, warga masih menunggu kejelasan tanggung jawab yang sesuai dengan amanat undang-undang.

Kasus jet blast di Beluluk ini menjadi cermin buruk penegakan keselamatan penerbangan di darat. Ketika undang-undang sudah jelas, tetapi implementasi ganti rugi jauh dari rasa keadilan, maka yang hancur bukan hanya rumah warga, melainkan kepercayaan publik terhadap negara dan hukum itu sendiri. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *