Babel.Pangkalanbaru,SKT.CO.ID – SPBU 24.331124 Kampak melanggar Pasal 66 UU No 24 Tahun 2009 diduga telah lalai kibarkan Simbol Negara Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Robek dan Kusam. Sabtu (31/1/26).
Menjadi perbincangan hangat di salah satu Warkop di Kota Pangkalpinang serta hukuman berat menanti bagi siapa saja yang menghina dan lalai dalam mengibarkan bendera Merah Putih tersebut.
Pantauan awak media ini saat melintas di SPBU 24.331124 di Kampak terlihat Bendera Merah Putih berkibar dengan kondisi Lusuh, kusam dan Robek.

Merasa hal yang tidak wajar dilihat lalu tim yang sudah mengikuti pendidikan Bela Negara berusaha membeli Bendera Baru dengan maksud mengganti bendera yang berkibar di SPBU 24.331124 milik Ayun.
SPBU 24.331124 Kampak telah lalai dan sengaja kibarkan bendera merah putih tanpa mengenang jasa para pejuang yang telah gugur di medan perang merebut Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Aok la bang, ganti la”. kata seorang pegawai stik SPBU Kampak. (31/1)
Tak banyak tanya awak media lalu pergi meninggalkan SPBU tanpa menerima ucapan terimakasih dari pegawai kemudian tim meminta izin untuk membawa bendera robek tersebut.
Mengibarkan bendera Merah Putih yang robek,rusak dan kusam dengan sengaja bisa dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000, sesuai Pasal 67 huruf b UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Hukuman lebih berat, yakni penjara hingga 5 tahun atau denda Rp500 juta, berlaku untuk perbuatan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera, seperti merobek, menginjak, atau membakarnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU No. 24 Tahun 2009.
Sementara tim media saat menemui Kapolresta Pangkalpinang mengatakan akan lidik semua kejadian tersebut apakah lalai atau ada unsur pembiaran.
“Terima kasih atas infonya, akan kami panggil semua atas kelalaian ini”. ucap salah satu staf Reskrim usai tim melaporkan kejadian bendera robek. Senin (2/2/26)
Kasus pembiaran bendera merah putih yang robek dikibarkan menunjukkan faktor kesengajaan di sebuah perusahaan SPBU di Kampak dengan puluhan pegawai yang lalu lalang sehingga mengabaikan Bendera Merah Putih robek dan rusak tetap masih saja berkibar.
Sehingga menjadi cermin buruk bagi rakyat Indonesia ketika undang-undang dan para pejuang mempertahankan merebut kemerdekaan dengan tumpahan darah namun masih ada masyarakat yang mengibarkan bendera merah putih yang robek, rusak dan kusam.
Hingga sekarang ini implementasi keadilan yang telah diinjak dan dihina oleh orang atau SPBU 24.331124 di Kampak. Sementara Tim berusaha konfrimasi kepada Ayun pemilik SPBU di kampak yang diduga telah merendahkan harkat dan martabat NKRI akan tetapi menghilangkan kepercayaan publik terhadap hukum dan negara ini. (Tim)







