Example floating
Berita

Tambang Ilegal PIP Jarah Lokasi IUP PT Timah Laut Selindung Mentok,Wastam Biarkan Mereka bekerja

3878
×

Tambang Ilegal PIP Jarah Lokasi IUP PT Timah Laut Selindung Mentok,Wastam Biarkan Mereka bekerja

Sebarkan artikel ini

Mentok,Selindung,SKT.CO.ID – Ada sekitar puluhan PIP ilegal jenis Tawer beraktivitas di IUP PT timah tanpa ada SPK dan pengawasan oleh pihak pemegang izin. Sabtu (15/3/25).

Diduga ada campur tangan bos kolektor ternama di Bangka Barat dan para pemain lama yang mengondisikan lokasi tersebut, terpantau awak media kebulan asap PIP yang menandakan mereka sedang bekerja.

Dalam pantauan yang berbeda dilokasi mendapatkan informasi dari warga selindung menyebutkan aktivitas tambang ilegal di laut selindung sudah satu Minggu lamanya dan dan ada nama ICN dan SN sebagai panitia aktivitas tersebut sedang kan pemilik pontonnya bernama mang Ketok.

“Aktivitas sudah satu Minggu lamanya, ada 10 Ponton pak dan yang mengondisikan lokasi SN Sedangkan ICN yang urus panitianya” ujar warga.

“Sedangkan untuk timahnya tak tahu siapa yang membeli karena aktivitas tersebut baru berjalan”, tambah warga.

Pertambangan tanpa izin atau illegal mining diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sanksi pidana untuk pertambangan tanpa izin adalah penjara maksimal 5 tahun, Denda maksimal Rp100 miliar.

Selain pidana, ada juga sanksi administratif dan sanksi tambahan. Pertambangan tanpa izin dapat merugikan pemerintah dan masyarakat. Kerugian tersebut antara lain. Kehilangan pendapatan pajak dan pungutan lainnya, Biaya memperbaiki lingkungan, Kerusakan lingkungan, Pemborosan sumber daya mineral, Kemerosotan moral.

Pertambangan tanpa izin juga dapat menimbulkan masalah sosial, ekonomi, dan kesehatan. Beberapa dampak negatif pertambangan tanpa izin. Tidak memperhatikan standar keselamatan dan kesehatan kerja, Ancaman keselamatan para pekerja, Konflik dengan masyarakat setempat dan pihak berwenang, Tidak memperhatikan hak-hak dan kepentingan masyarakat, Tidak mematuhi peraturan yang berlaku.

Masyarakat setempat meminta kepada PT. Timah Tbk agar aktivitas tersebut dibubarkan sementara agar tidak merugikan masyarakat luas dan berdampak negatif kepercayaan masyarakat terhadap PT. Timah Tbk. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *