PANGKALPINANG.BABEL.SKT.CO.ID – Sangat memalukan, tidak berperikemanusiaan, dan penuh kebencian kembali terjadi. Pelaku bernama Ayen berstatus masih istri orang ,atau lebih lengkapnya istri dari sepupu korban yang bernama Kandar.
Tidak hanya menghina, tapi juga melakukan pelecehan berat yang melukai hati dan martabat korban secara mendalam.
1. Ujaran kebencian dan Penghinaan Berat ialah Tindakan:
– Pelaku dengan sengaja menyuruh korban untuk “bawa piring mengemis di Ramayana” dan menawarkan tidur dirumahnya sekalian buat meng ubek -ubek kotoran yang ada di dalam WC rumahnya.
- Ucapan ini bertujuan merendahkan, mempermalukan, dan menimbulkan rasa benci serta diskriminasi terhadap korban.
Dasar Hukum:
– Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik
Sanksi Pidana:
Penjara paling lama 4 TAHUN dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) menurut UU ITE,dan penjara paling lama 9 Bulan serta di berikan sanki atau denda menurut KUHP.

Pelaku mengucapkan kalimat yang sangat menjijikkan, kotor, dan tidak senonoh: “ngucek tai/ngocok kotoran” di kamar mandi/WC.
Ucapan ini merupakan bentuk kekerasan verbal yang menyebabkan penderitaan mental, trauma, dan hilangnya rasa hormat yang sangat dalam sehingga menjadi pasal 315 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan
Sanksi Pidana:
Penjara paling lama 3 TAHUN dan/atau denda paling banyak Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) menurut UU PKDRT.
Bukti Kuat yaitu
Semua ucapan jahat dan kasar tersebut TEREKAM JELAS dalam bentuk Pesan Suara (Voice Note) di HP korban. Ini adalah alat bukti sah dan kuat telah di serahkan oleh korban ke pihak hukum kepolisian untuk digunakan dan untuk di tindak lanjuti dalam proses hukum.
Setelah kejadian itu terjadi korban langsung mengkonfirmasi ke keluarga ipar dari Ayen tersebut yaitu yang biasa di panggil dengan panggilan Yuk Su, juga Iwan kecil kerana dia bungsu dan saat ini ber kediaman di Jakarta, korban masih memberikan waktu untuk pihak keluarga nya supaya ada jalan terbaik antar keluargaan, sebab korban sendiri tidak tau dimna keberadaan Ayen dan Kandar itu tinggal saat ini,bahkan Ayen atau oknum pelaku malah memblokir nomor whatsaap korban, sumber kekisruhan ini bisa terjadi dari anak kandung Ayen dan Kandar itu sendiri , yang mengadu domba kan antar keluarga, yaitu yang bernama Dini, sampai permasalahan ini dilaporkan sesuai jalur hukum yang berlaku saat ini di Indonesia,tidak ada sama sekali buat baik dari oknum Pelaku Ayen, dan suaminya kandar menghubungi pihak korban,
Tindakan seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Hukum di Indonesia sangat tegas melindungi martabat dan hak setiap orang dari segala bentuk penghinaan, ujaran kebencian, dan kekerasan. Pelaku harus bertanggung jawab penuh atas apa yang diucapkan dan dilakukan.(Tim)








