Bangka Barat, SKT.co.id – (GU) 24 tahun laki laki merupakan seorang pria yang diamankan sat Resnarkoba Polres Bangka barat akibat edarkan narkotika jenis sabu.
Bertempat di pinggir jalan Raya Km simpang menumbing Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka barat telah dilakukan penangkapan diduga pengedar Narkotika Jenis Shabu berinisial (GU). Rabu (12/2/25) sekira pukul 00.10 Wib.
Dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan barang bukti sebanyak 1 paket diduga narkotika di box depan sepeda motor (GU).
Kemudian dilakukan introgasi (GU) mengaku menyimpan 2 paket di rumah neneknya di Jalan Telkom Kp.Kebon Nanas Kel Sungai Daeng Kec. Mentok Kab.Babar.
Selain Itu ia juga menyimpan barang bukti lainnya di rumah orang tuanya dan di temukan 1 paket Narkoba jenis Shabu, 1 timbangan digital dan sejumlah plastik klip.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Riansyah atas temuan BB tersebut pelaku di bawa ke polres Bangka Barat untuk penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
“Dengan total narkoitka yang diamankan seberat Brutto 10,84 gram”, jelasnya. (Tim)