BANGKA BARAT.BABEL.SKT.CO.ID – Informasi dari salah satu pemudik melalui jalur penyebrangan di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka Barat kendaraan roda dua tiket Golongan-II dengan tarif Rp. 138.000 kuota yang tersedia sudah habis.
Sementara tiket Gol- III harga Rp. 231.600 dijual ASDP untuk sepeda motor kelas cc besar justru membuat kecewa para pemudik.
“Iya bang penjualan tiket tidak sesuai ketentuan seperti kendaraan roda dua Gol-II kehabisan kuota dan pemudik harus membeli tiket kuota Gol-III harga sama dengan harga tiket pesawat bahkan kendaraan mobil pribadi Gol- IVa dan Va cuma nara sumber tidak berani mengungkapkan dia takut”. ungkap nara sumber yang tidak menyebutkan identitas kepada tim media ini. Jum’at (20/3/26).
Pelabuhan Tanjung Kalian setiap tahun menghadapi sesak lonjakan dan dikabarkan menjual harga tiket bagaikan seharga pesawat jauh dari harga ketentuan dan begitu juga antrean bukan sekadar barisan kendaraan tetapi Ia adalah simbol dari ketidakpastian, simbol dari ketidakadilan dan simbol dari ketidakefisienan. Meskipun begitu ASDP tampak santai dan tenang-tenang saja.
Saryadi kehilangan Rp1,5 Juta bukan karena bodoh namun kehilangan uang karena sistem tidak transparan dan calo hadir ketika informasi tidak jelas akses terbatas kepastian tidak ada.
Hal tersebut terjadi juga pada EKO (32) tahun dari Belinyu yang mau pulang mudik ke daerah asal Kayu Agung menggunakan fasilitas penyeberangan kapal Ferry Ro-ro dari Pelabuhan ASDP Tanjung Kalian menuju Pelabuhan Tanjung Api-Api.
Disaat EKO, Istri dan Anaknya ikut antrian yang cukup lama bahkan berjam-jam namun tidak ada kepastian, dan sehingga banyak masyarakat yang mau mudik mengambil jalan pintas harus membeli tiket Golongan -III yang tarifnya lebih mahal dari golongan II.
“Saya kecewa dengan layanan PT. ASDP Cabang Bangka. Mereka memberikan SLogan BUMN AHLAK tapi di tengah ekonomi sulit , teganya mereka memainkan ekonomi rakyat dengan cara membatasi kuota sepeda motor GOL- II dan membuka Portal kuota Sepeda motor Golongan – III,ini sudah jelas mencederai aturan.masyarakat ekonomi menengah ke bawah”. ucapnya kepada tim9 Jejakkasus saat wawancara didepan gerbang masuk pelabuhan ASDP. Jum’at (20/3/26).
Sementara Kepala Cabang ASDP Mentok Cahyo saat dikonfirmasi tim9jejakkasus mengenai penjualan harga tiket jauh lebih mahal dari jenis kendaraan golongan dua karena kuota habis namun sisi lain diduga ada permainan internal ASDP.
“Kapal itukan mempunyai kapasitas yang berbeda-beda artinya ngak mungkin kapasitas 10 kita jual 15 ada 10 artinya menyesuaikan jika sudah habis ya habis pak, dan jika kuota sudah habis harus giat pandai yang lain artinya cari kuota yang belum habis, bisa saja mereka membeli tiket tidak sesuai golongan”. ucapnya saat dikonfirmasi Tim.
EKO dan istri sangat kecewa dengan Layanan Trip.ferizy.com. Sesuai fakta tiket kendaraan roda dua GOL – II kuota yang tersedia habis ( 0 nol ) sedangkan GOL – III tarif Rp. 231.600 khusus kendaraan di atas cc 500 masih banyak.
“Mereka membeli atau dibelikan bearti mereka membeli atas kesadaran mereka sendiri kan pak ya, ngak ada pak aturan seperti itu kalau di kami semua ada aturan apabila penjualan diluar Diskripsi. Kalau betul itu petugas pasti akan kami tindak karena kami tidak pernah memberi saran atau arahan untuk membeli tiket diluar itu, kami sesuai dengan golongan yang sudah dipisah-pisahkan golongan I – IX jadi,karena kuota cc besar yang ada maka mereka dengan sadar membeli Kuota tersebut kemudian kami juga ada orang yang membantu pembelian tiket di Batu Rakit”. kata Kepala Cabang ASDP Mentok Cahyo kepada tim9jejakkasus melalui telpon WhatsApp. (20/3)
“Banyak yang perlu koreksi pak malam nanti boleh kami kirim koreksinya. Koreksi kalimat giat pandai cari kuota golongan tersebut di hari lain atau jam lain di hari yang sama. Portal online kuotanya tersedia masih banyak itu portal online kuotanya masih tersedia”. Sabtu (21/3).
Sementara Kadishub Babel M. Haris saat dikonfirmasi Tim9Jejakkasus Rabu 25 Maret 2026 memilih bungkam dan bertanya penjualan tiket Gol-III dengan harga yang begitu tinggi sehingga membuat pemudik kecewa. Rabu (25/3)
Hal yang berbeda dijelaskan Kasi ASDP Dishub Babel Rian untuk statement tanggapan resminya mungkin bisa dikonfirmasi ke Kepala Dinas pak.
“Untuk monitoring, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan tarif dilakukan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya ( PM. 104 tahun 2017 pasal 22),dan sebagaimana yang diketahui untuk lintasan antar provinsi merupakan kewenangan Kementerian, yang dalam hal ini sesuai dengan pasal 56 (PM. 104 tahun 2017) pelaksanaan monitoring & evaluasi angkutan penyeberangan serta standar pelayanan minimal dilakukan oleh BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat )”. jelas Rian. Minggu (22/3).
Sambung rian untuk memberikan kenyamanan & pelayanan yang berkeadilan bagi masyarakat Prov. Kep. Bangka Belitung sebagai konsumen/pengguna layanan angkutan penyeberangan.
Diketahui penjelasan tersebut tidak menutup kemungkinan kekecewaan pemudik meskipun sudah berlalu namun masalah ini tidak pernah selesai setiap tahunnya.(Tim9Jjk)











