Caption : Tambang Ilegal yang hancurkan Bakau dan Mangrove di Lepar
TOBOALI, LEPAR,SKT.COM – Adanya aktivitas tambang Timah ilegal, yang telah berani menghancurkan Hutan Bakau/Mangrove di daerah Semurai Desa Kumbung Lepar Ponggok yang dilakukan oleh oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga ekosistem alam menjadi rusak parah . Kamis (21/11/24).
Bahkan baru-baru ini hutan mangrove yang ditanam ribuan pohon mangrove dari pihak pemerintah sekarang hancur berantakan akibat olah tambang ilegal milik Bagong.
Boy dan kedua kolektor Bagong, Basko yang disebut- sebut sumber, sebagai kordinator lapangan dan sekaligus membeli timah dari lahan mangrove dan di duga kembali menggasak hutan manggrove/bakau hingga saat ini.
Bahkan tidak tersentuh pihak penegak hukum, seakan dugaan boy’ telah melakukan kordinasi dengan pihak- pihak yang terkait.
Kemudian tim mengkonfirmasi kepada salah satu penambang sebut saja (Red,-) bahwa mereka bekerja di lahan milik Boy dan Basko.
” Kami kerja di lahan boy sama lahan basko pak dan timah nya di hargai 80 ribu perkilo bayar di tempat”, ujarnya.
“Kalau di lokasi Ahen tersebut sekitar 40 – 60 fron yang beraktivitas dan lainnya masih di bor pak”, sambungnya.
Tidak hanya itu narasumber mengatakan mereka bertiga tersebut membentuk sebuah tim layak nya geng, dan juga saling bergantian yang mengirim timahnya lalu ia menambahkan hasil yang di dapati seharusnya semalam mengirim ke penampung dengan menggunakan speed boat, dan 1 x pengiriman bisa sampai 60 Kampil (karung) timah.
Padahal pada tanggal 03 Mei 2024,terdapat beberapa instalasi termasuk swadaya masyarakat, melakukan reboisasi kawasan mangrove ini seakan-akan tidak menghiraukan aturan UU dan menghancurkan pembibitan yang baru saja di tanam.demi keuntungan pribadi sang kolektor dengan alibi masyarakat yang mau mencari makan.
Untuk menyelusuri boy, bagong dan basko selaku pembeli dan pemilik lahan’ siapa dibalik Punggung mereka bertiga, sehingga berani melawan ketentuan hukum yang berlaku yang jelas-jelas menghancurkan hutan bakau di wilayah Semurai tersebut.
Sementara itu tim masih berupaya mengkonfirmasi boy, bagong melalui via Whatsapp namun no Hp tersebut tidak aktif lagi, kalau basko saat di konfirmasi melalui Whatsapp namun tidak membalas hanya sekedar dibaca.
Dalam hal ini pelanggaran tindak pidana pencemaran lingkungan hidup dan kehutanan berupa melakukan, perusakan lingkungan hidup dan sengaja melakukan usaha/atau kegiatan tanpa izin lingkungan diatur dalam pasal 98 pasal 109 jo. Pasal 116 Ayat(2) UU No.32 Tahun 2009 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup di ancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (Tiga) Tahun dan Paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dan Paling banyak Rp 10.000.000.000,00 ( sepuluh milyar Rupiah) .
Sampai terbitnya pemberitaan ini tim akan berusaha mengkonfirmasi ke Aparat Penegak Hukum (APH) terutama ke Kapolda Babel, Gakkum Babel, Dirkrimsus Polda Babel serta Kementerian Kehutanan, dan Mabes Polri RI, Danrem Babel. Tidak menutup kemungkinan akan menyurati instansi – Instansi yang disebutkan.(Tim)