Example floating
BeritaInternasional

Dodoi Dairi Ketua LBH Melenial di Duga Membackup Semua Kolektor Ilegal dan Melarang Media Masuk Desa Penyak

4260
×

Dodoi Dairi Ketua LBH Melenial di Duga Membackup Semua Kolektor Ilegal dan Melarang Media Masuk Desa Penyak

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG.SKT.COM – Ketua LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan DODOI ZAIRI melayangkan surat Somasi kepada Pimprus PT. Ainal Hamdah Babel Media Suratkabarterkini.com tidak terima dengan pemberitaan yang menyebutkan diduga Ia telah membacup semua Kolektor Ilegal diwilayah penyak.

Caption : Chat Whatapps dengan Redaksi media SKT. COM. 

Bermula dari pemberitaan sebelumnya Azui ditulis selain Kolektor Ilegal yang bermain dikaki wilayah lubok namun justru Azui mengedepankan, membanggakan Dodoi Zairi selaku LBH Milenial untuk maju menyelesaikan masalah berita yang telah terbit terkait kolektor timah Ilegal yang di lakukan.

Tim Redaksi SKT.COM mengapresiasikan AJI Kota Pangkalpinang melaporkan Kepala Satlantas Polres Bangka Barat Iptu Tri Farina patut dengan dugaan kuat telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kegiatan pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (Dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)”.

Pertemuan tim redaksi SKT.COM pada malam Minggu (09/2) dengan Ketua LBH Milenial Bateng ini di Warkop Papa Kota Pangkalpinang tidak menemukan titik terang  atau membuahkan hasil. Justru Ia membalas dengan menuliskan berita di Web Adhyaksanews dan sangat di sayangkan minimnya Ilmu pengetahuan Ketua LBH Melenial ini sehingga tak mengetahui tentang Kode Etik Jurnalis (KEJ) yang sebenarnya menjadi berita tak berimbang. Rabu (12/2)

Merasa keberatan dengan pemberitaan di Suratkabarterkini.com seharusnya Ketua LBH milenial ini melayangkan surat hak jawab bukannya Somasi dan Ia harus meminta untuk di publis atas keberatan tersebut dimedia SKT.com bukan pada media online lainnya.

Caption : Somasi yang di tujukan ke PT. Ainal Hamdah Babel

 

Diketahui APH Kepolisian dan TNI apalagi LBH dilarang untuk membackup tambang ilegal ataupun Kolektor timah khususnya di wilayah Desa Penyak yang diduga di backup Dodoi Dairi tersebut.

Sumber terpercaya mengungkapkan bahwa Ia melarang awak media untuk meliput dan mengintervensi siapa saja (media) yang masuk ke Desa Penyak harus menemui (konfirmasi) terlebih dahulu kepada dirinya.

” Intinya dia (dodoi) melarang media datang masuk ke Penyak, jadi ikaq jangan masuk ke sine (penyak) lalu dia ngajak saya ngopi dan pernah percakapan tersebut antara Dodoi dan Rn melalui telpn whatApp pada saat itu”, ucap Narsum. Selasa (11/2/25).

Dulu pernah Dodoi mengajak Efan Setiady diduga dengan maksud tujuan untuk mengondisikan semua awak media dan Kolektor wilayah penyak namun hal tersebut di tolak mentah-mentah sama Efan.

“Aok, ade dodoi ngajak ku ketemu tapi lom ketemu”, kata Efan melalui telpn WhatApps. Sabtu (16/2/25).

Caption : Chat WhatApp disalah rekan media lainnya

Dipercakapan lain Ketua LBH Milenial ini mengintervensi awak media dengan beberapa bukti chat WhatsApp kepada media, dipercakapan tersebut jelas diduga Dia (dodoi) yang membackup Kolektor di penyak dan hal itu tak pantas Ia lakukan.

“Darma (PH) pernah menyebut bahwa ia (dodoi) seorang PNS di Dinas Pertanahan”, Ingat Narsum kepada tim media Ini.

Perlakuannya mengintervensi awak media sangat meresahkan awak media lain. Selain yang di duga Lembaga Bantuan Hukum , ia juga seorang jurnalis (Redpel) seperti apa yang di ungkapkan Tarmizi Yazid Media Target Tipikor Bangka Tengah.

“Redpel Ndo dia pegang pasword website Media Adhyaksanews ndao”, katanya. Selasa (12/02/25).

Diketahui sebelumnya perbedaan Somasi dan Hak Jawab ialah Hak jawab dalam pers dapat ditemukan baik dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers maupun pada Kode Etik Jurnalistik. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) “pers wajib melayani Hak Jawab”.

Dari anatomi Undang-undang ini maka Pasal 5 merupakan bagian dari Bab II tentang Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers. Sehingga dengan demikian secara filosofi maka Pasal 5 ini, merupakan lebih dari kewajiban pers dan merupakan hak masyarakat yang dirugikan.

Somasi bahwa pelaku telah melakukan pemberitaan seperti yang telah diuraikan dengan itikad buruk di mana saudara berniat dengan secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian. hal tersebut adalah pelanggaran dalam pasal 7 ayat 2 Undang Undang no. 40 tahun 1999 tentang pers jo. Kode etik jurnalistik pasal 1.

Dengan ini kami mengingatkan saudara dan seluruh pihak terkait wajib melakukan pemberitaan berimbang dan menginterview kami dalam pemberitaan yang sama dalam masing-masing artikel, bukan semata-mata hak jawab yang dikeluarkan belakangan di artikel yang berbeda, dan untuk tidak lagi melakukan pemberitaan-pemberitaan pencemaran nama baik tanpa adanya konfirmasi (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *