Sungai Selan,SKT.co.id – Polres Bangka Tengah melalui Polsek Sungai Selan mengungkap Kasus Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP. Senin (23/12/24).
Adapun Identitas pelaku Yandi als Bagong bin Sulaiman (29) Tahun laki-laki berkerja sebagai buruh harian lepas dengan alamat Gg. Kudung RT/RW 008/002 Desa atas Kec. Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah
Pengungkapan perkara sekira pukul 14.30 wib anggota Unit Reskrim Polsek Sungaiselan mendapat informasi dari masyarakat bahwa Sdr. Yandi Als Bagong yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dikediamannya yang beralamatkan di Gang Kudung Rt/Rw 008/002 Desa Keretak atas Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah.
sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP tersebut
Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Sungaiselan yang di pimpin oleh Kapolsek Sungaiselan IPTU Sugianto SH dan Kanit Reskrim Polsek Sungaiselan IPDA. Andi Yuswanto SH bergerak menuju tempat tersebut kemudian sekira pukul 15.00 wib.
Alhasil anggota Unit Reskrim Polsek Sungaiselan berhasil mengamankan saudara Yandi als Bagong kemudian setelah dilakukan interogasi dan berdasarkan keterangan dari Yandi bahwa memang benar ada yang melakukan Pencurian dengan Pemberatan.
Berikut barang bukti yang berhasil di amankan
– 1 (satu) Unit Senapan Angin merek Klewang;
– 2 (dua) buah tabung gas melon/LPG 3kg warna hijau;
– 1 (satu) unit kompor dua tungku;
-1(satu) helai kain sarung bertuliskan 210 SARUNG SAMARINDA 23657;
-1(satu) helai hoodie warna hitam;
-1(satu) helai baju kaos warna coklat;
-1(satu) helai celana pendek biru.
“Yandi Als Bagong telah meresahkan masyarakat karena sering mencuri di beberapa tempat dan menurut dari keterangan hasil pencurian tersebut untuk membeli rokok dan shabu-shabu. Adapun pasal yang di sangkakan dalam perkara ini yaitu Pasal 363 KUHP”, jelas Kapolsek Sungaiselan Iptu. Sugianto SH.(Bw)