BANGKA BARAT.BABEL.SKT.CO.ID – Kekacauan pelayanan penyeberangan di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, kembali memantik kemarahan publik. Seorang pemudik pejalan kaki mengaku dirugikan setelah tiket yang telah dibayar melalui sistem daring Ferizy tidak kunjung terbit, meskipun transaksi dinyatakan berhasil.
Penumpang yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, ia melakukan pembayaran tiket pada 26 Maret 2026 pukul 06.00 WIB sebesar Rp294.720. Namun hingga jadwal keberangkatan kapal pukul 07.00 WIB, tiket tersebut tidak muncul dengan dalih gangguan sistem.
“Saya sudah bayar, bukti ada. Tapi tiket tidak keluar. Sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ujarnya kesal, Kamis (26/3).
Situasi ini mempertegas persoalan klasik di Pelabuhan Tanjung Kalian yang setiap tahun dihantam lonjakan penumpang saat arus mudik. Ironisnya, di tengah gangguan sistem, praktik percaloan justru diduga semakin marak. Sejumlah penumpang mengaku ditawari tiket dengan harga jauh di atas standar oleh pihak tidak resmi.
Keluhan serupa disampaikan Eko (32), warga Belinyu yang hendak mudik ke Kayu Agung. Ia mengaku terpaksa membeli tiket golongan lebih tinggi akibat kuota yang disebut-sebut terbatas.
“Sistem tidak bisa diakses, tapi di luar ada yang menawarkan tiket. Ini jelas merugikan,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul dugaan bahwa gangguan sistem dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memainkan distribusi tiket. Bahkan, penumpang yang telah membayar secara resmi diduga dipaksa membeli ulang tiket agar dapat menyeberang.
Di tengah kekacauan tersebut, sorotan tajam juga mengarah kepada Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan operasional pelabuhan. Sebagai otoritas, KSOP seharusnya memastikan seluruh aktivitas pelayanan penumpang berjalan sesuai standar, transparan, dan bebas dari praktik ilegal.
Namun faktanya, dalam situasi krisis pelayanan ini, peran KSOP Tanjung Kalian nyaris tidak terlihat. Tidak ada langkah tegas yang terpantau untuk:
* Mengendalikan dampak gangguan sistem tiket
* Menindak dugaan praktik percaloan
* Melindungi hak penumpang yang dirugikan
Ketiadaan respons tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan KSOP. Jika benar terjadi penjualan tiket tidak transparan dan penumpang dipaksa membeli ulang, maka hal ini tidak hanya menjadi tanggung jawab operator, tetapi juga mencerminkan lemahnya kontrol otoritas pelabuhan.
Sebagai regulator, KSOP memiliki mandat untuk menegakkan aturan, mengawasi operator seperti PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), serta menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna jasa. Ketika fungsi ini tidak berjalan optimal, maka ruang bagi praktik menyimpang semakin terbuka.
Sementara itu, pihak manajemen ASDP Cabang Bangka, termasuk Kepala Cabang Agustinus Cahyo, serta pejabat Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hingga kini memilih bungkam saat dikonfirmasi. Sikap ini semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola pelayanan penyeberangan.
Kondisi ini menegaskan bahwa persoalan di Pelabuhan Tanjung Kalian bukan sekadar gangguan teknis, melainkan telah berkembang menjadi krisis pelayanan publik. Tanpa transparansi dan penegakan pengawasan yang tegas, terutama dari KSOP sebagai otoritas tertinggi di pelabuhan, praktik yang merugikan masyarakat berpotensi terus berulang.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Arif selaku Kepala KSOP Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, guna memperoleh penjelasan resmi dan memastikan keberimbangan informasi dalam pemberitaan ini. (Tim9Jjk)








